Paket Kebijakan Jilid V yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi ini cukup menarik menurut saya,
Dan ini bersesuaian dengan meningkatnya aktifitas penilai dalam menilai aset pemerintahan (otonomi daerah) termasuk korporasi. Paket yang disusun dalam meningkatkan indeks pertumbuhan ekonomi (masih dibawah 6%) saat ini diyakini bisa naik diatas 6 % tahun depan : Adapun Paket lain soal revaluasi adalah :
Paket Kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian (Darmin Nasution)
- Mengajak Perusahaan me-revaluasi assetnya demi pemasukan pajak
Paket Kebijakan Menteri Keuangan (Bambang Bodjonegoro)
- Pemotongan PPh Revaluasi baik untuk badan maupun individu yang melaksanakan pembukuan
Persentase tarif revaluasinya pun diatur sedemikian rupa ( 3% sblm akhir tahun (yang tadinya 10%), 4% (semester I 2016) dan 6% (bagi perusahaan yang melakukan pelaporan revaluasi bagi korporasi yang melaporkanya di semester II)
- Investasi berupa Real Estate Investment Trust (REIT) bebas dari double tax burdens
Paket Pekerjaan Gubernur BI (Agus Martoyardoyo)
- Menekan Inflasi dibawah 4 %
- Menurunkan defisit transaksi berjalan hingga 18 Milyar dolar US
- Konsentrasi kepada economic growth, sampai kurtal ketiga masih mencapai 4,85%
Revaluasi Aset sejalan dengan target Direktur Pengadaan Tanah (BPN) dalam mempercepat Infrastrukur untuk kepentingan Umum, Pengadaan Tanah Untuk kepentingan umum tersebut termasuk aset yang dikelola menjadi kepentingan publik seperti Jembatan, Toll, Sarana Umum lain, seperti bandara dan port (pelabuhan-pelabuhan) untuk meningkatkan industri maritim di Indonesia.
Bagaimana Menelusuri Kebenaran Penilaian? untuk mencarinya Saya harus mencari data lapangan yang benar, Tidak Sekedar Survey. Untuk membuat sebuah nilai yang laik dibutuhkan strength and passion untuk menggali kebenaran dan kepastian Nilai yang benar-benar layak diperjuangkan. To be A great valuer is to be a friend of foes while become a guardian angel of market valuation. - Rudianto Purba
Kamis, 22 Oktober 2015
Rabu, 07 Oktober 2015
METODOLOGI PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan
pendapatan (Income Approach):
dengan Cash Diskon Arus Metodologi. Pendekatan ini digunakan ketika
perusahaan subjek memiliki fokus operasi daripada fokus aset-holding.
Pendekatan
pasar (Market Approach):
dengan Pedoman Perusahaan Metodologi. Pendekatan pasar yang digunakan
berdasarkan pada prinsip apa harga aset sejenis di pasar. Perusahaan harga
pasar dari saham perusahaan publik yang bergerak dalam sama atau garis yang
sama bisnis seperti yang ditargetkan, yang sahamnya diperdagangkan secara aktif
di pasar bebas dan terbuka, dapat menjadi indikator yang valid dari nilai saat
transaksi di mana saham adalah diperdagangkan adalah cukup mirip untuk
memungkinkan perbandingan bermakna.
Pendekatan
berbasis aset (Asset Based Approach):
dengan Bersih Disesuaikan Nilai Aktiva Metodologi. Pendekatan
ini digunakan sebaiknya untuk digunakan dalam bisnis memiliki siklus
pertumbuhan matang dan lebih cocok untuk industri padat modal.
Untuk Melakukan Penilaian Harga Saham Wajari biasa memakai Asset Based Approach, Beta Penialaian Sahamnya bisa diupdate atau dipantau melalui Credit Rating Agency/ Agen Rating PEFINDO.
Potensi Penghapusan PBB dan BPHTB
Penghapusan PBB saat ini sudah banyak digulirkan, dan disetujui untuk dihapuskan, Bahkan Gubernur DKI Jakarta juga setuju PBB tersebut dihapuskan, buktinya harga tanah yang di appraise selalu saja di atas NJOP, dan sontak saja Pak Menteri ikut setuju penghapusan PBB tersebut, sebab logikanya bumi diciptakan Tuhan, kok masih kita pajaki, ya? Walau penghapusan ini berdampak kepada pengurangan pajak negara namun Pemerintah tetap menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak secara jelas berdasarkan harga tanah yang berlaku normal di pasaran, dan harga bangunan sesaui dengan harga bangunan setempat. Harga tanah/sawah yang dibeli oleh pengembang/developer biasanya dijual dengan harga tinggi, akan tetapi hal itu tidak berpengaruh langsung terhadap NJOP melainkan dikendalikan oleh spekulan atau pun pemilik lahan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dengan begitu Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan Bisa jadi tidak berlaku lagi ya?:UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. . KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi danBangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan ataubangunan.DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
Dasar hukum BPHTB - ini juga? :UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. KMK Nomor : 630/KMK.04/1997 Tentang Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Selasa, 29 September 2015
# Repost : Dua KJPP Tidak Terlibat // suaramerdeka.com
SEMARANG- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Gunawan dan Rekan menyatakan tidak pernah masuk daftar hitam BCA sebagai akibat pembobolan kredit fiktif Rp 25 miliar. Selama ini, KJPP tersebut merupakan rekanan dari Bank Mandiri. Hal serupa juga disampaikan KJPP Tri, Santi dan Rekan secara terpisah.
”Bagaimana mungkin kami masuk blacklist sementara masuk list saja tidak pernah,” kata Gunawan Eka Sutanta, pimpinan KJPP Gunawan, Selasa (24/1).
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Jateng telah menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus pembobolan kredit fiktif BCA Jalan Pemuda Semarang. Keempatnya adalah DP, IZ, MTP, dan BW.
Mereka adalah anggota tim appraisal yang bekerja sama dengan tersangka Soeryo Antoro Soerjanto dan Dedi Rianto untuk menaikkan harga taksiran aset. BCA kemudian menyatakan telah mem-blacklist KJPP tempat DP cs masing-masing bernaung.
Menurut Gunawan, tersangka MTP memang saat ini merupakan karyawannya. Namun, saat pembobolan MTP merupakan tenaga lapangan di KJPP lain.
MTP baru masuk di KJPP Gunawan dan Rekan pada Maret 2011, sedangkan pembobolan berlangsung antara akhir 2010 dan Februari 2011.
Bertindak Sebagai Pribadi
Hal ini dikuatkan surat panggilan dari Polda Jateng terhadap MTP dengan No Pol: S. Pgl/3/1/2012/Reskrimsus. Dalam surat itu tertulis, panggilan sebagai tersangka untuk MTP dari KJPP Toto Suharto dan Rekan dengan alamat kantor Perumahan City Park RC 49 Jalan Medoho No 27, Semarang.
”Jadi kalau dibilang MTP dari KJPP kami memang betul, tapi KJPP Gunawan tidak masuk dalam list BCA. Apalagi termasuk dalam KJPP yang di-blacklist,” tegas Gunawan.
Dalam rilisnya kepada Suara Merdeka, Y Tri Sunindyo dari KJPP Tri, Santi dan Rekan menyatakan IZ memang staf kantor perwakilan Semarang.
Namun, pada saat melakukan penilaian aset bermasalah itu, yang bersangkutan bertindak sebagai pribadi yang membantu KJPP lain, yakni KJPP Sih Wiryadi.
”Karena itu, KJPP Tri, Santi dan Rekan tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut. Kami sebagai pimpinan kantor pusat tak pernah menandatangani laporan penilaian dan mengeluarkan laporan penilaian atas aset yang bermasalah itu,” tandas Tri Sunindyo. Dia menambahkan, pihaknya selama ini bukan rekanan BCA. (H68,J12-65)
”Bagaimana mungkin kami masuk blacklist sementara masuk list saja tidak pernah,” kata Gunawan Eka Sutanta, pimpinan KJPP Gunawan, Selasa (24/1).
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Jateng telah menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus pembobolan kredit fiktif BCA Jalan Pemuda Semarang. Keempatnya adalah DP, IZ, MTP, dan BW.
Mereka adalah anggota tim appraisal yang bekerja sama dengan tersangka Soeryo Antoro Soerjanto dan Dedi Rianto untuk menaikkan harga taksiran aset. BCA kemudian menyatakan telah mem-blacklist KJPP tempat DP cs masing-masing bernaung.
Menurut Gunawan, tersangka MTP memang saat ini merupakan karyawannya. Namun, saat pembobolan MTP merupakan tenaga lapangan di KJPP lain.
MTP baru masuk di KJPP Gunawan dan Rekan pada Maret 2011, sedangkan pembobolan berlangsung antara akhir 2010 dan Februari 2011.
Bertindak Sebagai Pribadi
Hal ini dikuatkan surat panggilan dari Polda Jateng terhadap MTP dengan No Pol: S. Pgl/3/1/2012/Reskrimsus. Dalam surat itu tertulis, panggilan sebagai tersangka untuk MTP dari KJPP Toto Suharto dan Rekan dengan alamat kantor Perumahan City Park RC 49 Jalan Medoho No 27, Semarang.
”Jadi kalau dibilang MTP dari KJPP kami memang betul, tapi KJPP Gunawan tidak masuk dalam list BCA. Apalagi termasuk dalam KJPP yang di-blacklist,” tegas Gunawan.
Dalam rilisnya kepada Suara Merdeka, Y Tri Sunindyo dari KJPP Tri, Santi dan Rekan menyatakan IZ memang staf kantor perwakilan Semarang.
Namun, pada saat melakukan penilaian aset bermasalah itu, yang bersangkutan bertindak sebagai pribadi yang membantu KJPP lain, yakni KJPP Sih Wiryadi.
”Karena itu, KJPP Tri, Santi dan Rekan tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut. Kami sebagai pimpinan kantor pusat tak pernah menandatangani laporan penilaian dan mengeluarkan laporan penilaian atas aset yang bermasalah itu,” tandas Tri Sunindyo. Dia menambahkan, pihaknya selama ini bukan rekanan BCA. (H68,J12-65)
Senin, 28 September 2015
RINGKASAN PERPRES RI NO 99 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Rujukan dari Perpres
No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 94) dengan putusan
bahwa:
1. Bunyi Pasal 63:
-
Ketentuan Pasal 63 diubah menjadi : penetapan besarnya nilai ganti kerugian
dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil jasa Penilai
Publik (KJPP)
-
KJPP ditetapkan oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah berdasarkan hasil pengadaan jasa penilai yang dilakukan oleh
Instansi yang memerlukan tanah.
-
Pengadaan Jasa Penilai dilakukan harus
sesui dengan undang-undang mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah
-
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Penilai
dilaksanakan paling lama 30 hari kerja.
2. Bunyi Pasal 74:
-
Ganti Kerugian dalam bentuk Uang (yang
dimaksudkan dalam Pasal 74) harus dalam bentuk mata uang rupiah
-
Ganti kerugian tesebut dilakukan oleh
Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi
dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/Pejabat yang ditunjuk.
-
Ganti Kerugian tersebut bersamaan dengan
Pelepasan Hak oleh Pihak yang berpihak.
-
Proses Pemberian Ganti Rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal
diterimanya validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Pejabat yang
ditunjuk).
3. Penyisipan Pasal antara Pasal 123
dan Pasal 124 (Pasal 123A):
-
Jika Proses Pengadaan tanah yang
dimaksud pada pasal 123 belum selesai sampai tanggal 31 Desa 2014 tetapi telah
mencapai 75% dari kebutuhan luasan tanah, dapat diperpanjang proses
pengadaannya sampai tanggal 31 Des 2015.
-
Pencapaian proses tersebut harus
ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah
-
Penetapan
Lokasi Pembangunan Untuk Pengadaan Tanah (sesuai
perpanjangan) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
-
Jika
masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai 31 Des 2015, pengadaanya
diselesaikan berdasarkan tahapan yang
ditetapkan dalam perpres.
Sabtu, 26 September 2015
PENGERTIAN HARGA, BIAYA, PASAR DAN NILAI DALAM KONSEP PENILAIAN
Harga adalah istilah yang dipakai untuk sejumlah uang
yang diminta, ditawarkan, atau dibayarkan untuk suatu barang dan jasa. Maka
Harga itu harus merupakan fakta historis atau indikasi atas nilai relative dari
barang atau jasa oleh pembeli tertentu dan atau penjual tertentu dalam kondisi
yang tertentu pula. Motivasi Penentu Harga adalah : kemampuan financial, motivasi, kepentingan khusus,proses hasil
negosiasi, melalui proses mediasi supply
demand barang.
Biaya adalah sejumlah uang yang dikeluarkan (spend), atas
barang dan jasa atau jumlah yang dibutuhkan untuk memproduksi/ menciptakan
barang/jasa. Biaya juga merupakan fakta
historis bila jasa/barang telah diselesaikan, melalui proses harga yang telah
dibayarkan/ price’s settlement.
Pasar adalah lingkungan dimana barang dan jasa
diperdagangkan (trade) antara buyer dan seller melalui mekanisme harga (price’s
mechanism).
Nilai (Value) adalah konsep ekonomi yang merujuk kepada hargayang
sangat mungkin disepakati oleh pembeli dan penjual dari suatu barang/jasa yang
available untuk dibeli.
Bedanya
Nilai bukan fakta historis, tetapi harga yang sangat mungkin dibayar untuk
barang atau jasa pada waktu tertentu sesuai dengan defenisi tertentu dari nilai
yang dirujuk. (apakah nilai pasar, nilai likuidasi, nilai reproduksi baru,
nilai penggantian wajar/RCN dll).
Nilai
muncul akibat kegunaan (utility) dan kelayakan jual serta penggunaan terbaik
(Highest Best Use).
Kamis, 24 September 2015
MAPPI Gandeng Akademisi
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memiliki
program untuk meningkatkan jumlah dan kualitas profesi penilai di Indonesia.
Salah satu langkah yang akan diambil dengan merangkul akademisi untuk
dimasukkan dalam materi pendidikan tingkat tinggi.
Hal ini bisa dipahami lantaran profesi penilai merupakan
profesi yang baru muncul di era 80-an di Indonesia. Sementara jenjang
pendidikan profesi penilai tidak sebanding dengan profesi akuntan, pengacara,
notaris, dan dokter yang sudah memiliki jenjang pendidikan tersendiri.
“Saya ingin jumlah penilai mengalami peningkatan dua kali
lipat di Jatim. Salah satu caranya dengan merangkul instansi pendidikan agar
ada mata kuliah profesi penilai,” kata Pimpinan Jasa Penilai Properti dan
Bisnis, Satria Wicaksono, Senin (18/11/2014).
Dia mengakui saat ini jumlah di Jatim baru mencapai 385
orang, dan yang sudah memiliki sertifikat hanya 20 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan
kebutuhan yang ada baik secara nasional maupun di Jatim sendiri. Padahal
kebutuhan profesi penilai semisal untuk menilai transaksi properti, perbankan,
pembebasan lahan, hingga penghitungan aset sangat dibutuhkan.
Satria mengaku sudah melakukan penjajagan dengan
perguruan tinggi. “Akan kita umumkan setelah pembicaraan nanti memasuk itahap
final. Apakah nanti masuk mata kuliah, jurusan atau fakultas tersendiri,
tergantung hasil pembicaraan,” terangnya.
Secara nasional sendiri profesi penilai juga sangat
minim, yakni hanya berjumlah 2.000. dari jumlah teresbut yang memiliki sertifikat
kurang dari seperempatnya. Padahal disejumlah negara maju seperti Malaysia,
Thailand, bahkan Australia profesi penilai sudah cukup besar.
Saat ini, potensi pasar masih terbuka bagi penilai,
karena mereka juga berpeluang untuk melakukan pekerjaan penilaian di negara
lain. Dan hal ini sudah dilakukan sejumlah penilai publik Indonesia.
“Pemerintah sudah semakin serius memperhatikan keberadaan penilai. Peran
penilai akan semakin besar untuk melakukan transaksi,” jelas Satria.
Selain memiliki rencana menggandeng perguruan tinggi,
MAPPI Jatim juga berencana meningkatkan kualitas SDM. “Kami akan melakukan
pendidikan dan pelatihan agar bisa meningkatkan kualitas SDM para penilai,”
lanjut Sekretaris MAPPI Jatim, Ansori. (wh)
Repost# NJOP Memang Masih Jadi Acuan Untuk Melihat Nilai Pasar Yang Biasanya 2 kali NJOP
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus sistem Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kini jual beli tanah diwajibkan melalui Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi).
"Harga tanah tidak normal sehingga banyak spekulan yang bermain dalam jual beli tanah tersebut. Ini kan sekarang penegasan tugas penilai. Mappi ini akan menentukan harga tanahnya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) Ferry Mursyidan Baldan di gedung Kementrian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Realisasi peran Mappi, lanjut Ferry, dalam ganti rugi pembayaran lahan sudah berlangsung dan tidak berdasarkan NJOP. Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.
"Ini sudah dipraktekan di Jatigede kemarin, dalam hal proses kesiapan lahan untuk pembangunan infrastruktur itu, tidak lagi memakai NJOP tetapi memakai penilaian pertanahan," tutur Ferry.
Sebelumnya, kementerian sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) terkait kebijakan ini. Ferry berharap sistem zonasi ini membuat para pengembang tak menjual tanah dengan harga serampangan. Pengembang, lanjut dia, jangan bertindak seperti halnya makelar tanah.
"Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah," kata Ferry.
(Des)
"Harga tanah tidak normal sehingga banyak spekulan yang bermain dalam jual beli tanah tersebut. Ini kan sekarang penegasan tugas penilai. Mappi ini akan menentukan harga tanahnya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) Ferry Mursyidan Baldan di gedung Kementrian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Realisasi peran Mappi, lanjut Ferry, dalam ganti rugi pembayaran lahan sudah berlangsung dan tidak berdasarkan NJOP. Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.
"Ini sudah dipraktekan di Jatigede kemarin, dalam hal proses kesiapan lahan untuk pembangunan infrastruktur itu, tidak lagi memakai NJOP tetapi memakai penilaian pertanahan," tutur Ferry.
Sebelumnya, kementerian sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) terkait kebijakan ini. Ferry berharap sistem zonasi ini membuat para pengembang tak menjual tanah dengan harga serampangan. Pengembang, lanjut dia, jangan bertindak seperti halnya makelar tanah.
"Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah," kata Ferry.
(Des)
PERCEPATAN PENGADAAN TANAH & PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 2015 – HOTEL MILENIUM
Attendant: Kasubdit
Narasumber: KJPP Dwi Haryantono
Agustinus Tamba
Kepala Kantor BPN Sesumatera
Pejabat Eselon III, IV BPN Sesumatera
Pendahuluan
Profesor Budi Mulyanto (Dirjen
Pengadaan Tanah)
Dalam
rangka mempercepat proses infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, harus melalui tahap
Proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan berikut:
-
Pembangunan
toll (Toll Roads)
-
Listrik
dan Gardu (Electricity and Station)
-
Pembangunan
Jalur Kreta Api (Railroads)
-
Bendungan
(Waduk/Reservoir)
-
Bandara
(Airports)
-
Pelabuhann
(Ports)
-
Gedung
Pemerintahan (Rumah Dinas)
-
Fasilitas
Umum (other facilities) school,
recreation hall etc
Menurut Profesor Pengadaan Tanah,
Permasalahan Proses yang harus dilalui dalam menjalankan Pengadaan Tanah ini
saat ini belum landing betul termasuk di
setiap tahapan Perencanaan hingga penyerahan:
1.
Perencanaan
(Yang memberikan Tanah)
2.
Persiapan
(Pemda)
3.
Implementasi
(BPN)
4.
Penyerahan
(Stlh Ganti Rugi/Kompensasi)
Dalam Permen, Petunjuk Teknis
untuk tindak lanjut Pengadaan Tanah, lebih dalam dikaji Objek dan bidang-bidang
perencanaanya, termasuk : Ruang mana dilakukan pembebasan/ Peta Acuan (ROW tidak berubah-ubah) dan bagaimana
konsultasi publiknya.
Pemikirian :
-
Tanah
Kas Desa
-
Tanah
Lokal
-
Tanah
Wilayah Adat
-
Tanah
TNI (Negara), Auri dllsb
-
Tanah
Desa.
Persoalan Pendanaan (Dari Pihak
Pemerintah)
-
Bagaimana
proses pendanaannya tidak melambat, anggaran yang dikucurkan 4% x Angaran BNBP,
untuk pengukuran dan soal PMK sudah diatur juga Untuk PPh Tanah. Maka Dari
sebab itu Peraturan Kemenkeu harus sesuai UU 2012 (Harus Bayar Pajak)
Zona Nilai Tanah (Menurut
Direktur Pengadaan Tanah)
Penilaian Tanah (Menurut Konsultan
Penilai Properti/Pertanahan dalam hal ini KJPP
Narasumber KJPP Dwi Haryantono
Agustinus Tamba:
Isi Panel Diskusi:
-
Ada
216 Surat Keputusan Penilaian/Pengadaan Tanah
-
Nilai
Properti Untuk Ganti Rugi: Land Value & Land Lease (Administrasi)
-
Untuk
Mengukur Land Value, administrasinya harus mampu mendukung ekses kepemilikan
tanah (ownership)
-
Termasuk
juga untuk Penggunaan Tanah/Persewaan (Land
Lease)
Zona
Nilai Tanah:
-
Berapa
persentase Yang tersedia untuk Land Value (100%) untuk daerah-daerah yang ada
di Indonesia (Riau 6,7%, Jatim 9,7%, Kalteng 1,3% sesuai data dari Direktorat
BPN)
-
Pelayanan
Pertanahan
-
NJOP
PDP (Nilai Jual Objek Pajak PDP)
-
Pelaksanaan
UU Pertanahan No 28 tahun 2009
-
Nilai
Pasar terhadap Tanah (Dasar Penetapan)
-
Informasi
Nilai tanah agar tersedia tiap Provinsi karena saat ini masih jauh dari target
masih 37%
REVIEW KEGIATAN PENGADAAN TANAH
OLEH KJPP
-
Review
Pemegang Hak, Hukum Adat, Status Tanah
-
Menghitung
berapa besarnya kerugian atau Nilai Ganti Kerugian
-
Potensi
HBU Tanah, Bidang Tanah yang tersisa (Penggantian secara Utuh), Setia KJPP
bertanggung jawab penuh terhadap tugas penilaian. Jika terjadi pelanggaran
Pihak Pemerintah harus berani lapor ke MAPPI
-
KJPP
Harus membuat laporan Penilaian karena setiap KJPP harus memiliki sertifikasi
dari BPN (selaku penilai pertanahan) dan juga harus dapat ijin praktek dari
Kemenkeu
-
Itu
sebabnya KJPP harus lapor ke BPN soal Sanksi, Tegoran, maupun Sanksi Ringan
-
NJOP
tidak sama dengan Ganti Rugi
-
Dalam
SPI Nilai Penggantian Wajar (NPW) = Nilai Pasar (Minimum Sama) sudah diatur
dalam juknis atau ada dalam copy SPI 306
-
RAB
Bangunan harus melalui Proses Pendekatan Biaya (Cost Approach)
-
Tanaman
Karet harus melalui Tahap Penilaian dengan Metode DCF Approach, Penilaian
Tanaman Karet atau tanaman semusim sifatnya argumentative maka dari sebab itu
perlu asumsi mendasar dari KJPP dalam menetukan NPW.
Semestinya UU Pertanahan harus
mengatur siapa saja yang memperoleh Sertifikasi Untuk Land Acquisition,-
Maraknya Pihak swasta yang berani mencoba membuat pengadaan tanah sendiri tanpa
campur tangan BPN.
Problem Sendiri – Otorisator,
Uang Negara, Dibawahnya Ada Aspek Uang dalam Pengadaan Tanah ini.
Dari Sebab itu KJPP Perlu juga
didukung dengan : Cara Memperoleh Harga Tanah, Harga Pasar tanah, Biaya Operasioanal
dan Biaya Sosialisasi (15% dari Nilai Penggantian Wajar)
Satgas Usulkan Proporsi Usulan
Besaran (Proporsi Keseluruhan Tahapan biak Perencanaan dan Persiapan pengadaan
tanah tersebut.
Berita Selengkapnya tentang Informasi ini dimuat dalam portal BPN:
http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/direktur-jenderal-pengadaan-tanah-buka-workshop-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum-tahun-20-59893
Minggu, 20 September 2015
KRITERIA MENGHITUNG PENYUSUTAN (DEPRESIASI) BANGUNAN UNTUK MENCARI NILAI BANGUNAN SAAT INI (PRESENT VALUE OF BUILDINGS)
Perhitungan Penyusutan
adalah salah satu hal yang paling lazim dilakukan ketika mengukur sebuah
kegunaan barang (nilai barang) saat ini. Dengan menghitung Nilai Penyusutan
saat ini kita bisa mendapatkan nilai dari sebuah barang (bergerak maupun tak
bergerak diluar tanah.
Dalam menghitung Nilai
Suatu Aset (Aktiva), seperti Bangunan (Tidak Bergerak) ada beberapa unsur yang
harus diketahui:
Luas Bangunan = (Unsur
Panjang (P), Lebar (L), Tinggi (T), Portal(Jarak Kolom), Kolom.
Secara teknis untuk
mendapatkan Nilai Pembuatan Baru Bangunan seperti Gedung secara detail perlu
mengetahui beberapa detail perhitungan
sbb:
-
Perhitungan Pekerjaan dan Beton (concrete)
-
Perhitungan Pekerjaan Atap (roof)
-
Perhitungan Pekerjaan Lantai (floor)
-
Perhitungan Pekerjaan Pintu dan Jendela (windows and doors)
-
Perhitungan Pekerjaan Instalasi (electrical and mechanical)
-
Perhitungan Pekerjaan Teras (terrace, canopy, and relaxing area)
-
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
-
Lain-Lain (Overhead)
-
Biaya Design & Contractor
-
PPn (VAT) Value, etc.
Nilai Bangunan harus
setara dengan Biaya Pembuatan Baru Bangunan (Replacement
Cost New/RCN). Hal ini juga bisa diasumsikan sama dengan seseorang yang
berencana mendirikan sebuah Gedung, sang kontraktor (perencana) perlu membuat
sebuah anggaran bangunan yang sesuai kebutuhan, dan sesuai kecukupan modal.
Selanjutnya Nilai RCN
Sebuah Bangunan ( seperti Gedung) perlu disusutkan sesuai tahun berdirinya
sebuah Gedung, secara interview atau dengan melihat sertifikat bangunan.
Identifikasi dan pengamatan secara visual (visual
outlook) saat survey juga sangat diperlukan.
Karena Sebuah Gedung
yang sudah lama bisa kelihatan baru (secara
visual) karena perawatan yang cukup baik. Biaya Perawatan bangunan juga
bisa turut serta dipertimbangkan, untuk memperoleh Nilai Pasar bangunan pada
saat ini.
Metode
Penyusutan dalam Menilai Bangunan ada 3 yakni:
-
Penyusutan Fisik/ physical deterioration
-
Keusangan Fungsional/ functional obsolescence
-
Keusangan Ekonomis/ economic obsolescence
Contoh
Kasus:
1.
Tahun Pembangunan (Gedung) : 2001
2.
Umur Bangunan Saat ini (Visual) : 4 Tahun
3.
Usia Teknis Bangunan : 40 Tahun
4.
Total Persentase (Constant/Tot.Percentage) : 100 %
5.
Biaya Reproduksi Baru : -
Constant Percentage : 100%
1.
Recapture
Rate : (Constant presentage /
Usia Teknis Bangunan) = 100/40 = 2,5%
2.
Functional Obsolescence: (Constant
precentage/(Usia Teknis Bangunan - Usia bangunan saat ini) = 100/ (40Th
– 4th ) = 2,8%.
3.
Physical Obsolescence : (Umur Bangunan Saat Ini x Functional
Obsolescence) = 40th x 2,8% =
11%
4.
Economic Obsolescence : Functional Obsolescence
x (Constant Percentage - Physical Depreciation) = 2,8% x (100% - 11% ) = 2,5%
Total Depreciation (%):
Total Penyusutan (Depreciation): 2,5% + 2,8% 11% +
2,5% = 16,40%
Total Depreciation (Rp): Total Depreciation (%) x RCN
Perhitungan detail
penyusutan tersebut berlaku untuk bangunan apa saja dan semua aset dengan
menggunakan cost approach asalkan memenuhi unsur/faktor tersebut diatas.
Biaya Reproduksi Baru adalah sama dengan Pembuatan
Baru Bangunan/ RCN (Replacement New Cost) dicari dengan memperoleh hasil dari
penjumlahan seluruh anggaran (perhitungan pekerjaan) untuk beton, plafon,
lantai, jendela, electrical bahkan pajak dari sebuah rumah.
Total
Depresiasi (Rp) = Total Percentase Penyusutan Bangunan (%) x Nilai RCN (Rp)
Total Depresiasi (Rp) =
16, 40% x Nilai Biaya Reproduksi Baru/RCN (Rp)
Maka Diperoleh Nilai
Pasar (Market Value) dari Bangunan (Gedung) tersebut :
Nilai
Pasar (Market Value) = Biaya Reproduksi Baru (Rp) – Total Depresiasi (Rp).
Panjang
:
|
11,5
|
Meter
|
||||
Lebar
:
|
9
|
Meter
|
||||
Tinggi
:
|
3
|
Meter
|
||||
Portal
(jarak kolom) :
|
4
|
Meter
|
||||
Kolom
:
|
8
|
Unit
|
||||
No.
|
U
R A I A N
|
Vol.
|
Satuan
|
Harga
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
PEKERJAAN PONDASI & BETON
|
|
|
|
|
|
|
Galian
tanah
|
46,33
|
m3
|
6.000
|
277.965
|
|
|
Urugan
kembali
|
(9,83)
|
m3
|
3.500
|
(34.404)
|
|
|
Pondasi
beton
|
3,87
|
m3
|
400.000
|
1.546.900
|
|
|
Pondasi batu kali
|
43,58
|
m3
|
115.000
|
5.011.125
|
|
|
Sloof
|
8,72
|
m3
|
400.000
|
3.486.000
|
|
|
Kolom
beton 30/30
|
3,44
|
m3
|
420.000
|
1.445.850
|
|
|
Ring
balk
|
8,72
|
m3
|
420.000
|
3.660.300
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
PEKERJAAN ATAP
|
|
|
|
|
|
|
Atap
Aluminium gelombang
|
129,38
|
m2
|
22.000,00
|
2.846.250
|
|
|
Rangka
atap besi siku
|
5.712,00
|
kg
|
2.000,00
|
11.424.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
PEKERJAAN LANTAI
|
|
|
|
|
|
|
Lantai
beton workfloor 5 cm
|
5,18
|
m3
|
140.000
|
724.500
|
|
|
Lantai
keramik 30/30
|
450,00
|
m3
|
45.000
|
20.250.000
|
|
|
Dinding bata plester
|
299,16
|
m2
|
42.500
|
12.714.300
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
PEKERJAAN PINTU/JENDELA
|
|
|
|
|
|
|
Pintu
teakplywood
|
18,00
|
m2
|
175.000
|
3.150.000
|
|
|
Pintu
kaca/aluminium
|
4,50
|
m2
|
225.000
|
1.012.500
|
|
|
Jendela kaca/nako/kusen kayu
|
51,84
|
m2
|
115.000
|
5.961.600
|
|
|
Plafond plywood
|
564,00
|
m3
|
24.000
|
13.536.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
PEKERJAAN INSTALASI
|
|
|
|
|
|
|
Penerangan listrik
|
103,50
|
m2
|
10.500
|
1.086.750
|
|
|
Instalasi plumbing
|
103,50
|
m2
|
5.000
|
517.500
|
|
|
Sanitair
|
5,00
|
unit
|
750.000
|
3.750.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
PEKERJAAN TERAS
|
12
|
m2
|
75.000
|
900.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
I M B
|
103,5
|
m2
|
5.000
|
517.500
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
J U M L A H
|
93.784.636
|
|
|
Lain -
lain (overhead)
|
10,00
|
%
|
|
9.378.464
|
|
|
|
|
|
J U M L A H
|
103.163.099
|
|
|
Biaya
Design
|
4,00
|
%
|
|
4.126.524
|
|
|
Keuntungan
|
7,00
|
%
|
|
7.221.417
|
|
|
|
|
|
J U M L A H
|
114.511.040
|
|
|
PPn
|
10,00
|
%
|
|
11.451.104
|
|
|
Biaya Pembuatan Baru/RCN
|
104
|
|
1.217.026
|
125.962.144
|
|
|
Depresiasi: Fisik
|
11,4%
|
|
|
|
|
|
Ekonomi
|
3%
|
|
|
|
|
|
Fungsi
|
2,9%
|
|
|
|
|
|
Total Depresiasi (%)
|
16,8%
|
|
|
|
|
|
Total Depresiasi (Rp)
|
|
|
|
21.182.206
|
|
|
Nilai Pasar (Rp)
|
|
|
|
104.779.939
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Usia Teknis 40 Tahun, Usia Saat Ini 2 Tahun
(Visual)
|
Langganan:
Postingan (Atom)
Beda EGI dengan PGI
Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...

-
Penerapan dan Standar Teknis yang masih menggunakan SPI 2007 dapat dilihat pada lampiran Tabel Penjelasan Perubahan. KEPI dan SPI ed...
-
Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...
-
Tidak seperti komoditas lainnya, real estat memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi nilainya. Ini terbagi dalam dua kategori: (1) k...