Kamis, 22 Oktober 2015

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V : Memperoleh Insentif Pajak Bagi Korporasi yang Melakukan Revaluasi Asset

Paket Kebijakan Jilid V yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi ini cukup menarik menurut saya,
Dan ini bersesuaian dengan meningkatnya aktifitas penilai dalam menilai aset pemerintahan (otonomi daerah) termasuk korporasi. Paket yang disusun dalam meningkatkan indeks pertumbuhan ekonomi (masih dibawah 6%) saat ini diyakini bisa naik diatas 6 % tahun depan : Adapun Paket lain soal revaluasi adalah :

Paket Kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian (Darmin Nasution)
- Mengajak Perusahaan me-revaluasi assetnya demi pemasukan pajak

Paket Kebijakan Menteri Keuangan (Bambang Bodjonegoro)
-  Pemotongan PPh Revaluasi baik untuk badan maupun individu yang melaksanakan pembukuan
   Persentase tarif revaluasinya pun diatur sedemikian rupa ( 3% sblm akhir tahun (yang tadinya    10%), 4% (semester I 2016) dan 6% (bagi perusahaan yang melakukan pelaporan revaluasi bagi  korporasi yang melaporkanya di semester II)
-  Investasi berupa Real Estate Investment Trust (REIT) bebas dari double tax burdens

Paket Pekerjaan Gubernur BI (Agus Martoyardoyo)
- Menekan Inflasi dibawah 4 %
- Menurunkan defisit transaksi berjalan hingga 18 Milyar dolar US
- Konsentrasi kepada economic growth, sampai kurtal ketiga masih mencapai  4,85%

Revaluasi Aset sejalan dengan target Direktur Pengadaan Tanah (BPN) dalam mempercepat Infrastrukur untuk kepentingan Umum, Pengadaan Tanah Untuk kepentingan umum tersebut termasuk aset yang dikelola menjadi kepentingan publik seperti Jembatan, Toll, Sarana Umum lain, seperti bandara dan port (pelabuhan-pelabuhan) untuk meningkatkan industri maritim di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beda EGI dengan PGI

Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...