Rujukan dari Perpres
No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 94) dengan putusan
bahwa:
1. Bunyi Pasal 63:
-
Ketentuan Pasal 63 diubah menjadi : penetapan besarnya nilai ganti kerugian
dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil jasa Penilai
Publik (KJPP)
-
KJPP ditetapkan oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah berdasarkan hasil pengadaan jasa penilai yang dilakukan oleh
Instansi yang memerlukan tanah.
-
Pengadaan Jasa Penilai dilakukan harus
sesui dengan undang-undang mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah
-
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Penilai
dilaksanakan paling lama 30 hari kerja.
2. Bunyi Pasal 74:
-
Ganti Kerugian dalam bentuk Uang (yang
dimaksudkan dalam Pasal 74) harus dalam bentuk mata uang rupiah
-
Ganti kerugian tesebut dilakukan oleh
Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi
dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/Pejabat yang ditunjuk.
-
Ganti Kerugian tersebut bersamaan dengan
Pelepasan Hak oleh Pihak yang berpihak.
-
Proses Pemberian Ganti Rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal
diterimanya validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Pejabat yang
ditunjuk).
3. Penyisipan Pasal antara Pasal 123
dan Pasal 124 (Pasal 123A):
-
Jika Proses Pengadaan tanah yang
dimaksud pada pasal 123 belum selesai sampai tanggal 31 Desa 2014 tetapi telah
mencapai 75% dari kebutuhan luasan tanah, dapat diperpanjang proses
pengadaannya sampai tanggal 31 Des 2015.
-
Pencapaian proses tersebut harus
ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah
-
Penetapan
Lokasi Pembangunan Untuk Pengadaan Tanah (sesuai
perpanjangan) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
-
Jika
masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai 31 Des 2015, pengadaanya
diselesaikan berdasarkan tahapan yang
ditetapkan dalam perpres.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar