Senin, 28 September 2015

RINGKASAN PERPRES RI NO 99 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM


Rujukan dari Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 94) dengan putusan bahwa:
1.      Bunyi Pasal 63:
-          Ketentuan Pasal 63 diubah menjadi : penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil jasa Penilai Publik (KJPP)
-          KJPP ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil pengadaan jasa penilai yang dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
-          Pengadaan Jasa Penilai dilakukan harus sesui dengan undang-undang mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
-          Pelaksanaan Pengadaan Jasa Penilai dilaksanakan paling lama 30 hari kerja.

2.      Bunyi Pasal 74:
-          Ganti Kerugian dalam bentuk Uang (yang dimaksudkan dalam Pasal 74) harus dalam bentuk mata uang rupiah
-          Ganti kerugian tesebut dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/Pejabat yang ditunjuk.
-          Ganti Kerugian tersebut bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang berpihak.
-          Proses Pemberian Ganti Rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Pejabat yang ditunjuk).

3.      Penyisipan Pasal antara Pasal 123 dan Pasal 124 (Pasal 123A):
-          Jika Proses Pengadaan tanah yang dimaksud pada pasal 123 belum selesai sampai tanggal 31 Desa 2014 tetapi telah mencapai 75% dari kebutuhan luasan tanah, dapat diperpanjang proses pengadaannya sampai tanggal 31 Des 2015.
-          Pencapaian proses tersebut harus ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah
-          Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Pengadaan Tanah (sesuai perpanjangan) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
-          Jika masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai 31 Des 2015, pengadaanya diselesaikan berdasarkan tahapan yang ditetapkan dalam perpres.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beda EGI dengan PGI

Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...