Selasa, 29 September 2015

# Repost : Dua KJPP Tidak Terlibat // suaramerdeka.com

SEMARANG- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Gunawan dan Rekan menyatakan tidak pernah masuk daftar hitam BCA sebagai akibat pembobolan kredit fiktif Rp 25 miliar. Selama ini, KJPP tersebut merupakan rekanan dari Bank Mandiri. Hal serupa juga disampaikan KJPP Tri, Santi dan Rekan secara terpisah.
 ”Bagaimana mungkin kami masuk blacklist sementara masuk list saja tidak pernah,” kata Gunawan Eka Sutanta, pimpinan KJPP Gunawan, Selasa (24/1).

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Jateng telah menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus pembobolan kredit fiktif BCA Jalan Pemuda Semarang. Keempatnya adalah DP, IZ, MTP, dan BW. 
Mereka adalah anggota tim appraisal yang bekerja sama dengan tersangka Soeryo Antoro Soerjanto dan Dedi Rianto untuk menaikkan harga taksiran aset. BCA kemudian menyatakan telah mem-blacklist KJPP tempat DP cs masing-masing bernaung. 

Menurut Gunawan, tersangka MTP memang saat ini merupakan karyawannya. Namun, saat pembobolan MTP merupakan tenaga lapangan di KJPP lain. 
MTP baru masuk di KJPP Gunawan dan Rekan pada Maret 2011, sedangkan pembobolan berlangsung antara akhir 2010 dan Februari 2011.

Bertindak Sebagai Pribadi

Hal ini dikuatkan surat panggilan dari Polda Jateng terhadap MTP dengan No Pol: S. Pgl/3/1/2012/Reskrimsus. Dalam surat itu tertulis, panggilan sebagai tersangka untuk MTP dari KJPP Toto Suharto dan Rekan dengan alamat kantor Perumahan City Park RC 49 Jalan Medoho No 27, Semarang. 

”Jadi kalau dibilang MTP dari KJPP kami memang betul, tapi KJPP Gunawan tidak masuk dalam list BCA. Apalagi termasuk dalam KJPP yang di-blacklist,” tegas Gunawan.
Dalam rilisnya kepada Suara Merdeka, Y Tri Sunindyo dari KJPP Tri, Santi dan Rekan menyatakan IZ memang staf kantor perwakilan Semarang. 
Namun, pada saat melakukan penilaian aset bermasalah itu, yang bersangkutan bertindak sebagai pribadi yang membantu KJPP lain, yakni KJPP Sih Wiryadi. 

”Karena itu, KJPP Tri, Santi dan Rekan tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut. Kami sebagai pimpinan kantor pusat tak pernah menandatangani laporan penilaian dan mengeluarkan laporan penilaian atas aset yang bermasalah itu,” tandas Tri Sunindyo. Dia menambahkan, pihaknya selama ini bukan rekanan BCA. (H68,J12-65) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beda EGI dengan PGI

Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...