Selasa, 29 September 2015

# Repost : Dua KJPP Tidak Terlibat // suaramerdeka.com

SEMARANG- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Gunawan dan Rekan menyatakan tidak pernah masuk daftar hitam BCA sebagai akibat pembobolan kredit fiktif Rp 25 miliar. Selama ini, KJPP tersebut merupakan rekanan dari Bank Mandiri. Hal serupa juga disampaikan KJPP Tri, Santi dan Rekan secara terpisah.
 ”Bagaimana mungkin kami masuk blacklist sementara masuk list saja tidak pernah,” kata Gunawan Eka Sutanta, pimpinan KJPP Gunawan, Selasa (24/1).

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Jateng telah menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus pembobolan kredit fiktif BCA Jalan Pemuda Semarang. Keempatnya adalah DP, IZ, MTP, dan BW. 
Mereka adalah anggota tim appraisal yang bekerja sama dengan tersangka Soeryo Antoro Soerjanto dan Dedi Rianto untuk menaikkan harga taksiran aset. BCA kemudian menyatakan telah mem-blacklist KJPP tempat DP cs masing-masing bernaung. 

Menurut Gunawan, tersangka MTP memang saat ini merupakan karyawannya. Namun, saat pembobolan MTP merupakan tenaga lapangan di KJPP lain. 
MTP baru masuk di KJPP Gunawan dan Rekan pada Maret 2011, sedangkan pembobolan berlangsung antara akhir 2010 dan Februari 2011.

Bertindak Sebagai Pribadi

Hal ini dikuatkan surat panggilan dari Polda Jateng terhadap MTP dengan No Pol: S. Pgl/3/1/2012/Reskrimsus. Dalam surat itu tertulis, panggilan sebagai tersangka untuk MTP dari KJPP Toto Suharto dan Rekan dengan alamat kantor Perumahan City Park RC 49 Jalan Medoho No 27, Semarang. 

”Jadi kalau dibilang MTP dari KJPP kami memang betul, tapi KJPP Gunawan tidak masuk dalam list BCA. Apalagi termasuk dalam KJPP yang di-blacklist,” tegas Gunawan.
Dalam rilisnya kepada Suara Merdeka, Y Tri Sunindyo dari KJPP Tri, Santi dan Rekan menyatakan IZ memang staf kantor perwakilan Semarang. 
Namun, pada saat melakukan penilaian aset bermasalah itu, yang bersangkutan bertindak sebagai pribadi yang membantu KJPP lain, yakni KJPP Sih Wiryadi. 

”Karena itu, KJPP Tri, Santi dan Rekan tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut. Kami sebagai pimpinan kantor pusat tak pernah menandatangani laporan penilaian dan mengeluarkan laporan penilaian atas aset yang bermasalah itu,” tandas Tri Sunindyo. Dia menambahkan, pihaknya selama ini bukan rekanan BCA. (H68,J12-65) 

Senin, 28 September 2015

RINGKASAN PERPRES RI NO 99 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM


Rujukan dari Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 94) dengan putusan bahwa:
1.      Bunyi Pasal 63:
-          Ketentuan Pasal 63 diubah menjadi : penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil jasa Penilai Publik (KJPP)
-          KJPP ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil pengadaan jasa penilai yang dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
-          Pengadaan Jasa Penilai dilakukan harus sesui dengan undang-undang mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
-          Pelaksanaan Pengadaan Jasa Penilai dilaksanakan paling lama 30 hari kerja.

2.      Bunyi Pasal 74:
-          Ganti Kerugian dalam bentuk Uang (yang dimaksudkan dalam Pasal 74) harus dalam bentuk mata uang rupiah
-          Ganti kerugian tesebut dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/Pejabat yang ditunjuk.
-          Ganti Kerugian tersebut bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang berpihak.
-          Proses Pemberian Ganti Rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Pejabat yang ditunjuk).

3.      Penyisipan Pasal antara Pasal 123 dan Pasal 124 (Pasal 123A):
-          Jika Proses Pengadaan tanah yang dimaksud pada pasal 123 belum selesai sampai tanggal 31 Desa 2014 tetapi telah mencapai 75% dari kebutuhan luasan tanah, dapat diperpanjang proses pengadaannya sampai tanggal 31 Des 2015.
-          Pencapaian proses tersebut harus ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah
-          Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Pengadaan Tanah (sesuai perpanjangan) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
-          Jika masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai 31 Des 2015, pengadaanya diselesaikan berdasarkan tahapan yang ditetapkan dalam perpres.




Beda EGI dengan PGI

Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...