Bagaimana Menelusuri Kebenaran Penilaian? untuk mencarinya Saya harus mencari data lapangan yang benar, Tidak Sekedar Survey. Untuk membuat sebuah nilai yang laik dibutuhkan strength and passion untuk menggali kebenaran dan kepastian Nilai yang benar-benar layak diperjuangkan. To be A great valuer is to be a friend of foes while become a guardian angel of market valuation. - Rudianto Purba
Rabu, 26 Agustus 2015
Standar Teknis KEPI dan SPI Edisi VI
Penerapan dan Standar Teknis yang masih menggunakan SPI 2007 dapat dilihat pada lampiran Tabel Penjelasan Perubahan. KEPI dan SPI edisi VI terdiri dari: Pendahuluan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Standar Penilaian Indonesia (SPI) • Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP) • Jenis Properti • Standar Umum: • SPI 101 – Nilai Pasar Sebagai Dasar Penilaian • SPI 102 – Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar • SPI 103 – Lingkup Penugasan • SPI 104 – Implementasi • SPI 105 – Pelaporan Penilaian • Standar Penerapan: • SPI 201 – Penilaian untuk Pelaporan Keuangan • SPI 202 – Penilaian untuk Tujuan Penjaminan Utang • SPI 203 – Penilaian Aset Sektor Publik • Standar Teknis: • SPI 300 – Penilaian Real Properti • SPI 301 – Penilaian Hak Sewa • SPI 302 – Penilaian Properti Agri • SPI 303 – Penilaian Properti dengan Bisnis Khusus • SPI 304 – Penilaian Massal • SPI 305 – Penilaian Properti Industri Pertambangan • SPI 306 – Penilaian Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum • SPI 310 – Penilaian Personal Properti • SPI 311 – Penilaian Mesin dan Peralatan • SPI 320 – Penilaian Aset Takberwujud • SPI 330 – Penilaian Bisnis • SPI 340 – Penilaian Instrumen Keuangan • SPI 350 – Pendekatan Biaya untuk Aset Berwujud • SPI 351 – Analisis Discounted Cash Flow (DCF) • SPI 360 – Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use Analysis) • SPI 361 – Opini Kewajaran • SPI 362 – Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan • SPI 363 – Kaji Ulang Penilaian • SPI 364 – Jasa Konsultansi Penyempurnaan KEPI dan SPI merupakan suatu kegiatan yang bersifat terus menerus untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan profesi Penilaian dan kebutuhan industri sektor keuangan, dunia bisnis maupun kebutuhan sektor Publik dan Swasta. Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina profesi Penilai yang telah sangat membantu dalam penyelesaian KEPI dan SPI Edisi VI ini serta proses diseminasi dan sosialisasinya. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memberikan saran dan masukan dalam penyempurnaan KEPI dan SPI ini. Dengan diberlakukannya KEPI dan SPI Edisi VI, diharapkan bahwa Penilai akan memiliki profesionalisme yang lebih tinggi dan dapat memiliki kesetaraan dengan Penilai di dunia Internasional serta memiliki daya saing tinggi. Semoga Penilai Indonesia akan terus berkembang maju dan semakin berperan penting dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan (sustainable development) menuju Indonesia makmur dan sejahtera. Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Mengetahui : Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI
Langganan:
Postingan (Atom)
Beda EGI dengan PGI
Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...

-
Penerapan dan Standar Teknis yang masih menggunakan SPI 2007 dapat dilihat pada lampiran Tabel Penjelasan Perubahan. KEPI dan SPI ed...
-
Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...
-
Tidak seperti komoditas lainnya, real estat memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi nilainya. Ini terbagi dalam dua kategori: (1) k...