Selasa, 15 September 2015

Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)


Satu lagi peraturan di bidang pengelolaan BMN terbit di triwulan I tahun 2014, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN). PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014 dan diundangkan tanggal 17 Maret 2014 dalam Berita Negara RI tahun 2014 Nomor 341.

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai penghapusan BMN yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Dengan demikian, sudah ada dua ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dari PMK 96/PMK.06/2007 yaitu terkait sewa BMN (dicabut oleh PMK 33/PMK.06/2012) dan terkait penghapusan BMN. Ketentuan lainnya yang tidak dicabut dari PMK 96/PMK.06/2007 masih tetap berlaku.
PMK 50/PMK.06/2014 hadir dengan memberikan pengaturan yang lebih jelas dibandingkan dengan peraturan pendahulunya. Selain itu, ada beberapa hal baru yang diatur sebagai respon atas praktik penghapusan BMN berdasarkan peraturan yang lama. Hal-hal baru tersebut sebagai berikut.
Prinsip umum penghapusan (alur pelaksanaan penghapusan)
Dalam PMK 96/PMK.06/2007, penghapusan dilakukan sebelum dilakukannya pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan (sebelum adanya berita acara serah terima). Sedangkan dalam PMK 50/PMK.06/2014, penghapusan dilakukan setelah pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan.
Pengaturan penghapusan BMN pada Pengelola Barang lebih rinci

PMK 96/PMK.06/2007 mengatur tahapan penghapusan secara umum dan tidak dirinci pada penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 telah mengatur secara lebih rinci sesuai dengan alasan dilakukan penghapusan, yang meliputi Pemindahtanganan; Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; Pemusnahan; Sebab-sebab lain; Penyerahan kepada Pengguna Barang; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan BMN berupa Aset Tak Berwujud (ATB)
Dalam pengaturan penghapusan, PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara eksplisit mengatur mengenai penghapusan aset tidak berwujud. Sedangkan PMK 50/PMK.06/2014 telah secara eksplisit mengatur mengenai tata cara penghapusan aset tidak berwujud.

Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain:
Dalam PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara terinci mengatur sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 menyajikan secara lebih terinci prosedur penghapusan karena sebab-sebab lain, yaitu hilang; rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan-ikan-tanaman; dan keadaan kahar (force majeur) sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan mencakup BMN rusak berat.
Penambahan jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan pada Pengguna Barang

Sebelumnya jangka waktu diterbitkannya keputusan penghapusan sesuai PMK 96/PMK.06/2007 adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan/alih status BMN ditandatangani. Dalam praktek, jangka waktu 1 (satu) bulan dirasakan terlalu singkat. Oleh karena itu, PMK 50/PMK.06/2014 mengatur bahwa Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST).

PENILAIAN MESIN DAN PERALATAN


Properti Industri Mesin dan Peralatan Terdiri dari:
A. Tanah
B. Bangunan
C. Sarana Pelengkap
D. Mesin-mesin dan Peralatan
E. Kendaraan Bermotor
F. Alat Berat
G. Fixture dan Furniture
Penilaian mesin adalah pekerjaan Penilai untuk memberikan suatu opini nilai ekonomi atas suatu mesin. Nilai mesin merupakan konsep ekonomi yang merujuk pada hubungan finansial antara mesin yang tersedia untuk dibeli / dijual oleh mereka yang membeli dan menjualnya. Nilai mesin bukan merupakan suatu fakta tetapi lebih merupakan perkiraan manfaat ekonomi atas mesin pada suatu waktu tertentu dalam hubungannya dengan definisi tertentu.
Mesin dapat dikategorikan sebagai obyek khusus karena tidak adanya pasar properti sejenis atau properti yang dirancang khusus untuk penggunaan yang khusus pula, serta sifat-sifat khusus lainnya, antara lain :
• Mesin dirancang khusus dalam kaitan lokasi, terkadang dalam satu negara hanya ada satu macam mesin
• Mesin telah mengalami modifikasi tertentu.
• Pasar mesin bersifat inactive, sehingga sumber informasi sering kali terasa terbatas.
• Mesin kebanyakan diproduksi di luar negeri, sehingga sering kali ditemukan kesulitan untuk mengetahui harga barunya, apalagi kalau mesin impor yang dinilai merupakan mesin impor sudah dalam bekas sebelumnya .
Hal-hal yang perlu diketahui dalam penilaian mesin:
• Definisi dan Interprestasi Mesin,
• Penggolongan mesin dalam pasar properti
• Asumsi dan pernyataan standar dalam penilaian mesin
• Penyebab timbulnya nilai mesin
• Dasar penilaian mesin
• Faktor-faktor yang mepengaruhi nilai mesin
• Prosedur penilaian mesin
• Analisa penyusutan mesin
• Umur mesin
• Apa sebaiknya yang harus dilakukan oleh penilai sehubungan sifat khusus yang dimiliki oleh mesin.
Definisi Mesin:
Paduan Penerapan Penilaian Indonesia 3 (PPPI 3)
Mesin dan Peralatan. Aset berwujud selain dari “realty”, dimana;
Aset yang dimiliki untuk digunakan dalam suatu produksi yang berkelanjutan termasuk bangunan khusus, mesin (mesin-mesin individual atau sekumpulan mesin-mesin, perlengkapan dagang, dan pengembangan / penambahan oleh penyewa), dan kategori aset lainnya yang sejenis.
Aset berwujud, dimana;
(a) dimiliki suatu entitas untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang
atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk administrative; dan
(b) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari 1 periode.
Kategori mesin dan peralatan adalah:
• Pabrik (Plant)
Adalah aset yang tergantung / melekat tak terpisahkan dengan asset lainnya, dan dapat meliput bangunan-bangunan khusus, mesin-mesin dan peralatan.
• Mesin (Machinery)
Adalah mesin-mesin individual atau sekumpulan mesin-mesin. Mesin merupakan suatu perangkat yang digunakan untuk suatu proses tertentu dalam kaitannya dengan suatu operasi perusahaan atau bisnis.
• Peralatan (Equipment)
Adalah aset-aset lain yang digunakan untuk membantu operasi perusahaan atau bisnis.
Adapun jenis-jenis mesin dan peralatannya terdiri dari:
Mesin Produksi
Mesin-mesin perkakas
Mesin-mesin utilitas
Mesin dan peralatan listrik
Mesin-mesin pengangkut atau pengangkat
Alat transportasi atau kendaraan
Alat-alat berat
Alat-alat penelitian
1. Mesin-mesin Proses Produksi
Adalah mesin-mesin yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk menghasilkan suatu produk, setelah melalui suatu proses produksi, contoh mesin proses produski, yaitu:
· Mesin Industri Perkayuan :
Logging, Sawmill, Plywood, mesin produk kayu olahan
· Mesin Industri Logam :
Foundry / Peleburan baja, pembuat cannal, pipa, pelat, mesin
· Mesin Industri Plastik :
Injection moulding, hopper, packaging , dies/cetakan
· Mesin Industri Kertas :
Paper Pulp making, Bleaching, Stretching, Rolling, Coiling
· Mesin Industri Kimia :
Reactor, Presser Vessel, Destilizing, Absorber, heat exchanger
· Mesin Industri Pangan :
Makanan : Cleaning, washing, milling, sifter, packing. Minuman : Distilizing, Pasturizing, colling unit, bottling, packing
· Mesin Industri Tekstil :
Blowing, Drawing, Carding, Spinning, Winding, Garment
· Mesin dan Alat Pertanian & Peternakan :
Alat pemanen, alat pembajak, mesin pengolah teh/kopi, alat penetas telur, alat pertambakan, mesin pengolah minyak sawit
· Mesin dan Alat Pertambangan :
mesin pengolahan batu bara : Dredger, Conveyor, Scraper, mesin pengolahan minyak : Oil Refinery, Rig
2. Mesin Perkakas
Adalah mesin-mesin yang digunakan untuk mengubah bentuk suatu benda dengan cara memotong/ membuang bagian-bagian benda tersebut dalam bentuk geram (chip), contoh mesin perkakas, yaitu:
- Mesin Bubut
- Mesin Ketam
- Mesin Bor
- Mesin Frais
- Mesin Gergaji
- Mesin Gerinda
- Mesin Las
3. Mesin-mesin Utilitas
Adalah mesin-mesin yang menghasilkan suatu tenaga yang berasal dari tenaga lain sehingga dapat dimanfaatkan untuk penggunaan mesin lainnya, contoh mesin utilitas, yaitu:
- Ketel Uap
- Pompa
- Kompresor
- Blower
- Unit Pendingin
4. Mesin-mesin Peralatan Listrik
Adalah mesin atau peralatan yang digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau untuk sistem penyalurannya, contoh mesin peralatan listrik, yaitu:
- Generator Listrik (Genset)
- Turbine Generator
- Motor Listrik
- Transformer
- Panel
- Jaringan Kabel Listrik
5. Mesin Pengangkat / Pengangkut
Adalah mesin atau peralatan yang digunakan untuk memindahkan bahan baku / barang jadi dari suatu tempat ke tempat yang lain, contoh mesin pengangkat / pengangkut, yaitu:
- Conveyor
- Elevator
- Keran Angkat ( Cranes)
- Takel (Hoist – Crane)
- Forklift
6. Alat Transportasi / Kendaraan
Adalah mesin atau alat untuk mengangkat manusia, bahan baku, barang hasil jadi dari suatu tempat pindah / bergerak ketempat lain melalui jarak tertentu, baik melalui darat, laut, maupun udara, jenis kendaraan sebagai berikut:
- Mobil Penumpang
- Mobil Barang
- Sepeda Motor
- Pesawat Terbang
- Kapal Laut
7. Alat-alat Berat
Adalah mesin atau peralatan yang banyak digunkan dalam tugas yang berat seperti untuk pembangunan, pertanian, pertambangan, dan sebagainya. Jenis alat berat yaitu:
- Traktor
- Bulldozer
- Loader
- Excavator
- Motor Grader
- Road Roller
- Compactor
- Asphalt Mixing Plat (AMP)
- Concrete Batching Plant
8. Peralatan laboratorium dan Alat Penelitian
Adalah peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian baik didalam laboratorium maupun dilapangan, baik untuk pekerjaan presisi ataupun tidak. Jenis peralatan untuk penelitian yaitu:
- Alat test / Peralatan Laboratorium
- Timbangan
- Alat Ukur
- Alat Pemanas / Pengering


Cara Cari Agen Real Estate Yang Baik


Bertemu agen di lingkungan kerja mereka, tidak di kantor mereka. Agen baik menghabiskan sedikit waktu di meja mereka. Tempat yang baik untuk bertemu agen di rumah terbuka. Jangan khawatir bahwa Anda tidak tertarik dalam properti tertentu. Agen tahu bahwa rumah-rumah terbuka jarang menghasilkan pembeli untuk rumah itu.
Metode lain yang baik adalah untuk menghubungi agen dengan siapa teman atau saudara bekerja. Jika agen ini menghasilkan hasil yang positif untuk seorang teman Anda, ada kesempatan baik sampai dia akan melakukan hal yang sama untuk Anda.
Gunakan Google sebagai alat wawancara. Google agen nama yang Anda mempertimbangkan menyewa. Anda akan segera mengetahui apakah agen adalah web savvy atau tidak. Memiliki web agen cerdas sangat penting hari ini sebagai lebih dari 85% dari semua pembeli menemukan rumah mereka secara online. Bila Anda "Google" sebuah agen nama mereka harus halaman dan halaman hasil. Jika Realtor tidak tahu bagaimana memasarkan diri secara online bagaimana mungkin Anda bisa mengharapkan mereka untuk memasarkan rumah Anda dengan baik.
Mewawancarai beberapa agen. Apakah Anda mencari agen pembeli atau agen penjual
Mencari tanda-tanda bahwa agen sibuk. Sebuah pekerja keras, go-getter dari agen adalah apa yang Anda inginkan. Tapi jika Anda merasa diremehkan, seperti jika agen Anda menghabiskan sebagian besar waktunya dengan Anda di ponsel dengan pelanggan lain, menemukan agent.Or berbeda jika ia / dia melewati Anda ke sebuah "asisten" itu berarti agen Anda menyewa tidak orang yang akan bekerja dengan Anda sepanjang garis.
Adalah penting bahwa agen Anda memiliki pengetahuan. Ajukan pertanyaan tentang hal-hal yang telah Anda pelajari melalui bunga baru ditemukan di real estate. Jika dia tidak tahu secara substansial lebih dari yang Anda - setelah semua, ini adalah mata pencaharian nya! - Pergi ke agen calon lain. Pengetahuan lokal sangat penting.
Agen yang baik adalah penting untuk Anda ketika membeli rumah untuk pertama kalinya. Dia harus dapat memandu Anda melalui lumpur dokumen dan pemberi pinjaman bahwa Anda harus menyeberang melalui.
Lihat website agen dan melihat bagaimana dia / dia menggunakan konten untuk pasar sendiri.
Lihat bagaimana agen dan broker yang muncul dalam daftar pencarian dengan Google dan Yahoo untuk lingkungan Anda dan melihat daftar online mereka dari properti lainnya.
Periksa referensi bahwa dia harus menyediakan dalam wawancara pertama Anda.
Meminta agen Anda di mana mereka tinggal. Agen yang tinggal dan bekerja secara lokal akan memiliki / nya jarinya pada denyut nadi pasar dan mampu menjawab pertanyaan penting tentang masyarakat.
Bertanya "Dapatkah Anda merekomendasikan penyedia jasa yang dapat membantu saya dalam memperoleh hipotek, membuat perbaikan di rumah saya, dan hal-hal lain yang saya perlu lakukan?" Perlu diingat di sini bahwa Realtors umumnya harus merekomendasikan lebih dari satu provider dan harus memberitahu Anda jika mereka menerima kompensasi dari operator manapun.
Bertanya berapa lama s / ia telah makelar. Ini tidak berarti bahwa agen baru tidak mampu. Itu hanya merupakan fakta yang harus Anda ketahui untuk faktor dalam membuat keputusan.
Banyak "mengalami" agen yang tidak selalu pilihan terbaik baik. Terutama jika mereka tidak terus dengan teknologi.
Meminta agen jika s / ia adalah agen penuh waktu. Apakah ini hanya pekerjaannya? Anda tidak ingin timeshare.
Tanyakan Siapa agen bekerja dalam transaksi, pembeli atau penjual.
Bertanya "Bagaimana Anda akan membuat saya informasi tentang kemajuan transaksi saya? Seberapa sering?" Menggunakan media apa? Sekali lagi, ini bukan pertanyaan dengan jawaban yang benar, tapi satu yang mencerminkan keinginan Anda.

TIPS:
Jangan berharap agen untuk menelepon Anda langsung ketika Anda meninggalkan pesan.
Berharap bahwa dia akan menghubungi Anda kembali dalam jumlah waktu yang wajar ketika dia memiliki hasil atau tahu jawabannya.
Jangan menghubungi agen Anda setelah jam, melewati 7:00 atau lebih. Dia memiliki kehidupan juga.
Ini adalah transaksi yang paling penting Anda dari hidup Anda, dia melakukan ini setiap hari. Cobalah untuk tidak menjadi begitu emosional tentang setiap hal kecil.
Rumah / atau rumah yang Anda beli adalah komoditas mencoba untuk tidak menjadi terlalu emosional diinvestasikan di dalamnya.

Minggu, 13 September 2015

Standar Penilaian Indonesia 5 ( SPI 5 ) Pelaporan Penilaian (Efektif berlaku sejak 2013)



Petunjuk Teknis 
PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SPI 306) 

Komentar atas exposure draft ini dapat diberikan sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014 dan dapat disampaikan langsung ke KPSPI-MAPPI melalui mappi@cbn.net.id Exposure draft KOMITE PENYUSUN STANDAR PENILAIAN INDONESIA (KPSPI) MASYARAKAT PROFESI INDONESIA (MAPPI) - 2014 - ED Juknis SPI 306 | 

1 Pertanyaan untuk Responden Pemenuhan dalam penyempurnaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang mengadopsi perkembangan standard internasional (IVS 2011) akan memenuhi harapan bila seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan dan pendapatnya secara langsung. Untuk itu, Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengundang segenap pemangku kepentingan terkait penyempurnaan draft SPI dalam bentuk Petunjuk Teknisnya (Juknis) tentang PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. 

Jawaban atas pertanyaan yang telah disusun sebagaimana uraian di bawah berikut ini, dapat diberikan komentar dengan jawaban yang disusun berurutan menggunakan nomor masing-masing pertanyaan. Seluruh tanggapan dan komentar dapat disampaikan kepada kami dengan menyebutkan identitas atau nama instansinya dan dapat dikirim ke KPSPI- MAPPI melalui fax (021) 7949081 atau diemail langsung ke mappi@cbn.net.id , selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2012.


 Question : 1)
 Pada SPI 306 tahun 2013 dan dibahas pada Juknis SPI 306, disebutkan bahwa Nilai Penggantian Wajar (NPW) dapat dihasilkan dari kombinasi kerugian fisik dan kerugian non fisik atas suatu objek penilaian. Kombinasi ini dapat digambarkan sebagai penjumlahan indikasi nilai atas kerugian fisik ditambah indikasi nilai atas kerugian non fisik. Apakah anda setuju bahwa NPW tersebut dapat dihitung dari kombinasi kerugian fisik ditambah dengan potensi adanya kerugian non fisik? Bila anda tidak setuju berikan alasannya.

Question :2)
Salah satu ganti kerugian non fisik(immaterial) yang diatur oleh SPI 306 adalah penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan premium. Premium dapat meliputi, a) adanya potensi kehilangan pekerjaan atau kehilangan bisnis termasuk alih profesi dan b) kerugian emosional (solatium), merupakan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan pengambilalihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik. Dua bentuk premium tersebut dapat dihitung berdasarkan : a) Potensi kehilangan pekerjaan atau pendapatan usaha yang disebabkan perpindahan tempat yang dihitung minimal 6 bulan pendapatan atau maksimal 12 bulan pendapatan tergantung pekerjaan atau bisnis yang dijalankan; Apakah anda setuju atas kerugian ekonomis yang diberikan tersebut pada butir a) di atas? Bila anda tidak setuju berikan alasan dan solusi anda? b) Pemberian kerugian emosional (solatium) merupakan kompensasi yang diberikan kepada pemilik properti untuk kerugian non-finansial yang diderita pihak pemilik karena harus pindah rumah tinggal sebagai akibat adanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dasar penghitungan besaran solatium yang digunakan adalah sebesar 5% - 30% dari indikasi Nilai Pasar atas kerugian fisik rumah tinggal yang dimiliki. Apakah anda setuju atas bentuk kerugian emosional tersebut di atas? Bila anda tidak setuju berikan alasan dan pendapat anda? 3) Melanjutkan pertanyaan 2 butir b) di atas, bahwa kriteria penghitungan solatium dilakukan dengan memperhatikan masa tinggal yang dapat diukur dari besaran kerugian atas sifat penghunian rumah secara individu. Sehingga pengukuran tersebut dapat menggunakan kriteria terhadap lama masa tinggal serta kedudukan bangunan rumah yang dilihat dari fungsinya sebagai sarana hunian. Terdapat beberapa kondisi indikasi nilai rumah tinggal yang dapat dijadikan acuan, seperti : a) indikasi nilai rumah sesuai dengan pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) yang ada saat ini; Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud adalah permukiman. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar rumah tinggal dimana nilai tanah atas dasar HBU yang ada (sebagai permukiman). ED Juknis SPI 306 | 2 b) indikasi nilai rumah dengan mengabaikan adanya potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) bila rumah tinggal dimaksud saat ini tidak sesuai dengan HBU eksisting rumah bersangkutan. Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud telah berkembang menjadi daerah komersial, sehingga harga tanah terbentuk tidak untuk rumah lagi. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar bangunan rumah saja dimana nilai tanah atas dasar HBU alternatif (telah berkembang) tidak dihitung untuk solatium. c) indikasi nilai rumah dengan melihat potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) padahal rumah tinggal dimaksud saat ini tidak sesuai dengan HBU eksisting rumah bersangkutan. Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud telah berkembang menjadi daerah komersial, sehingga harga tanah terbentuk tidak untuk rumah lagi. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar rumah tinggal dimana nilai tanahnya didasarkan HBU alternatif (telah berkembang). Menurut pendapat anda, alternatip dasar perhitungan (a), b) dan c) yang mana sesuai untuk digunakan? Sebagai acuan anda dapat memilih satu dari dua kemungkinan di bawah ini : (1) alternatip a) dan b) (2) alternatip a) dan c) Bila anda tidak setuju atas keduanya, berikan pendapat anda.

KPSPI - MAPPI Draft Pelaporan Penilaian ( SPI 5) 1 Standar Penilaian Indonesia 5 ( SPI 5 ) 

Pelaporan Penilaian Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian 1.0 Pendahuluan 1.1 Aspek terpenting dari suatu Laporan Penilaian yang merupakan tahap akhir dalam proses penilaian adalah terletak pada pengkomunikasian kesimpulan penilaian, penegasan tujuan penilaian, dasar penilaian, serta asumsi atau kondisi dan syarat pembatas yang mendasari penilaian. Proses analisis dan data empiris yang digunakan untuk mendapatkan kesimpulan nilai dapat dicantumkan dalam laporan penilaian untuk membimbing pembaca melalui prosedur dan data yang digunakan penilai dalam melaksanakan penilaian. 1.2 Laporan Penilaian menghasilkan kesimpulan nilai dengan mencantumkan nama Penilai dan tanggal penilaian. Laporan penilaian mengidentifikasikan objek penilaian berikut dengan haknya, dasar penilaian, dan tujuan penilaian. Laporan penilaian mengungkapkan semua asumsi serta kondisi dan syarat pembatas yang digunakan dalam penilaian, menetapkan tanggal penilaian dan pelaporan, menjelaskan hasil inspeksi lapangan, merujuk pada penerapan SPI dan pengungkapan yang diperlukan, serta mencantumkan tanda tangan penilai. 1.3 Dikarenakan peran kunci laporan penilaian dalam pengkomunikasian kesimpulan penilaian terhadap para penggunanya dan pihak ketiga, maka standar ini menetapkan beberapa maksud dan tujuan yang bersifat prinsip sebagai berikut: 1.3.1 Membahas persyaratan pelaporan yang konsisten dengan praktek profesional terbaik. 1.3.2 Mengidentifikasikan elemen-elemen penting untuk dicantumkan dalam laporan penilaian. 2.0 Ruang Lingkup 2.1 Persyaratan pelaporan yang diatur di dalam standar ini berlaku untuk semua jenis laporan penilaian. 2.2 Laporan penilaian disusun berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh Penilai dengan pemberi tugas berdasarkan Lingkup Penugasan sebagaimana yang diatur oleh SPI 3 Lingkup Penugasan. 2.2 Pemenuhan persyaratan pelaporan ini wajib dilaksanakan baik oleh Penilai Internal maupun Penilai Eksternal. 2.3 Beberapa instruksi yang melibatkan penilaian yang dilakukan untuk tujuan dan jenis properti tertentu, seperti pelaporan keuangan dan pemberian 2 pinjaman, dapat berbeda dari penugasan lainnya. Para pembaca disarankan untuk merujuk kepada bagian-bagian SPI yang berkaitan dengan tujuan penilaian tersebut, yaitu PPI 1 dan PPI 2. 3.0 Definisi 3.1 Laporan penilaian Suatu dokumen yang mencantumkan instruksi penugasan, tujuan dan dasar penilaian, dan hasil analisis yang menghasilkan opini nilai. Suatu laporan penilaian dapat juga menjelaskan proses analisis yang dilakukan dalam pelaksanaan penilaian, dan menyatakan informasi yang penting yang digunakan dalam analisis. Laporan Penilaian dapat berupa lisan maupun tertulis. Jenis, isi, dan panjangnya laporan dapat bervariasi tergantung pada pengguna yang dimaksud, persyaratan hukum, jenis properti, dan sifat dasar serta kompleksitas penugasan. 3.2 Jenis Laporan Secara umum laporan Penilaian tertulis terdiri atas 3 jenis laporan yaitu: 1) Laporan Penilaian Terinci (self-contained atau comprehensive style), 2) Laporan Penilaian Ringkas (summary atau short form style) 3) Laporan Penilaian Terbatas (restricted atau proforma style). 3.2.1. Laporan Penilaian Terinci, secara umum mendeskripsikan informasi secara detil dan komprehensif. Laporan ini seharusnya mengandung seluruh informasi yang signifikan dalam penilaian, termasuk pembahasan secara mendetil atas setiap hal yang dinyatakan dalam laporan. Laporan ini membutuhkan tingkat kedalaman investigasi sesuai yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan; 3.2.2. Laporan Penilaian Ringkas, secara umum mengungkapkan informasi secara ringkas. Laporan ini seharusnya berisi ringkasan dari seluruh informasi yang signifikan dalam penilaian dan meliputi satu atau beberapa paragraf yang diringkas dalam bentuk narasi singkat atau bentuk form. Laporan ini sangat tergantung kepada tingkat kedalam investigasi yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan; 3.2.3. Laporan Penilaian Terbatas, menyatakan informasi dalam bentuk paparan minimal. Isi laporan biasanya ditentukan oleh Pemberi Tugas yang hanya membutuhkan informasi dinyatakan secara singkat dan biasanya merupakan kombinasi dari pernyataan naratif singkat dan fakta sederhana atau ’bulleted points’. Laporan ini sangat tergantung kepada tingkat kedalam investigasi dan asumsi yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan; 3.3. Laporan Lisan Hasil penilaian yang dikomunikasikan secara verbal dengan dipresentasikan di depan sidang pengadilan baik sebagai saksi ahli atau pemberian Draft Pelaporan Penilaian ( SPI 5) 3 kesaksian. Suatu laporan yang dikomunikasikan secara lisan kepada klien harus didukung dengan suatu kertas kerja dan minimal ditindaklanjuti dengan ringkasan tertulis dari penilaian. 3.3. Laporan Tertulis Hasil penilaian yang dikomunikasikan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk tulisan, termasuk yang dikomunikasikan secara elektronik. Laporan tertulis dapat merupakan suatu dokumen narasi terinci yang berisikan semua materi yang terkait yang diuji dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan nilai atau dokumen narasi ringkas, termasuk pemutakhiran nilai secara periodik (Penilaian Ulang), formulir yang digunakan oleh Pemerintah atau badan yang lain, atau surat-surat yang ditujukan kepada Pemberi Tugas. 4.0 Hubungan dengan Standar Akuntansi 4.1 Sedapat mungkin, Laporan Penilaian seharusnya memenuhi persyaratan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards/IFRSs/Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IASs) dan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (International Public Sector Accounting Standards/IPSASs). 4.2 Penilaian untuk Pelaporan Keuangan yang merupakan fokus dari PPI 1 harus dipahami dalam kaitannya dengan Standar ini. 5.0 Pernyataan Standar Dalam penyusunan laporan penilaian sesuai dengan SPI ini, Penilai harus mengikuti pedoman sebagai berikut : 5.1 Laporan penilaian Tingkat ketelitian laporan penilaian ditentukan oleh tujuan penilaian, kompleksitas objek penilaian yang dinilai sesuai keperluan pengguna laporan penilaian. Jenis, format laporan penilaian dan pengecualian apapun dari persyaratan standar harus disepakati dengan pemberi tugas dan diungkapkan dalam Lingkup Penugasan. Semua laporan penilaian harus mencakup referensi seperti di bawah ini, yang merupakan bagian yang disampaikan dalam Lingkup Penugasan (lihat SPI 3 Lingkup Penugasan). 5.1.1 Identifikasi status Penilai Penilai apakah sebagai individu atau instansi/Usaha Jasa Penilai. Laporan penilaian harus mencantumkan tanda tangan Penilai yang bertanggung jawab atas penilaian sesuai SPI dan peraturan dan perundangan yang berlaku. Jika penilai memperoleh bantuan tenaga ahli dalam kaitannya dengan aspek penugasan, maka sifat bantuan dan sejauh mana pekerjaan dilakukan, disampaikan dalam laporan. 4 5.1.2 Identifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan; 5.1.3 Maksud dan tujuan penilaian; Tujuan penilaian yang akan dibuat harus dinyatakan secara jelas. 5.1.4 Identifikasi objek penilaian; Objek penilaian meliputi properti dan/atau aset maupun kewajiban. Objek penilaian dapat terdiri dari real properti, personal properti, bisnis, aset dan kewajiban. 5.1.5 Identifikasi bentuk kepemilikan; Bentuk kepemilikan dari objek penilaian apakah kepemilikan sendiri atau kepemilikan lainnya harus dicantumkan dalam laporan penilaian. 5.1.6 Dasar Nilai; Dasar Nilai harus memenuhi dan sesuai dengan tujuan penilaian. Sumber dari setiap definisi atas Dasar Nilai yang digunakan harus dikutip dari SPI. 5.1.7 Tanggal penilaian; Tanggal penilaian diartikan dalam SPI sebagai tanggal pada saat nilai diberlakukan. Tanggal ini berbeda dengan tanggal laporan penilaian atau tanggal inspeksi. Jika relevan, tanggal-tanggal tersebut harus secara jelas dibedakan dalam laporan 5.1.8 Tingkat kedalaman investigasi; Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelahaan dan analisis untuk suatu tujuan penilaian harus dinyatakan di dalam laporan penilaian. 5.1.9 Sifat dan sumber informasi yang dapat diandalkan; Sifat dan sumber informasi relevan yang handal tanpa verifikasi tertentu selama proses penilaian harus ungkapkan. 5.1.10 Asumsi dan asumsi khusus; Semua asumsi dan asumsi khusus yang dibuat dalam pelaksanaan penilaian harus dinyatakan dengan jelas. 5.1.11 Pendekatan penilaian dan alasan penggunaannya; Untuk memahami konteks penilaian, laporan penilaian harus didasarkan kepada pendekatan yang digunakan dengan memuat deskripsi informasi dan data yang digunakan dan alasan yang mendukung analisis, opini dan kesimpulan. 5.1.12 Kesimpulan penilaian; Hasil penilaian harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Hal ini dikecualikan untuk penilaian yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Draft Pelaporan Penilaian ( SPI 5) 5 5.1.13 Persyaratan atas persetujuan untuk publikasi; Harus dinyatakan secara jelas pada laporan penilaian atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan. Bila diperlukan atau diinginkan untuk membatasi penggunaan dari laporan penilaian atau tidak, harus dinyatakan dalam Lingkup Penugasan. 5.1.14 Konfirmasi bahwa penilaian dilakukan berdasarkan SPI; Harus dinyatakan secara jelas pada laporan penilaian atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan. Selain konfirmasi sesuai dengan SPI diperlukan, mungkin ada kondisi di mana tujuan penilaian dilakukan tidak sesuai dengan SPI, hal ini harus dinyatakan dalam laporan penilaian (lihat SPI 3 Lingkup Penugasan). 5.1.15 Memuat deskripsi informasi dan data yang diperiksa, analisis pasar yang dilaksanakan, pendekatan dan prosedur penilaian yang diterapkan, dan alasan yang mendukung analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan (Lihat juga pada PPPI yang terkait); 5.1.16 Memuat Pernyataan Penilai (Compliance Statement) dimana penilaian telah dilakukan sesuai dengan KEPI dan SPI dan mencatumkan nama, kualifikasi profesional dan tanda tangan Penilai berikut tim pelaksananya. Pernyataan Penilaian harus mengkonfirmasi bahwa : a) Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai; b) Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan; c) Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang dinilai (jika terdapat kepentingan tertentu harus disebutkan); d) Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan; e) Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI; f) Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah; g) Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis objek penilaian yang dinilai; h) Penilai melakukan (atau dalam kondisi tertentu tidak melakukan – lihat juga SPI 3 Lingkup Penugasan dan PPPI 13 Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan) inspeksi terhadap objek penilaian yang dinilai; dan i) Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian. 6 5.2 Jenis dan penyajian Laporan Penilaian ditentukan oleh Penilai dan Pemberi Tugas sesuai dengan yang dinyatakan dalam Lingkup Penugasan. Jenis laporan dapat dipilih salah satu dari jenis laporan yang meliputi; Laporan Penilaian Terinci, Laporan Penilaian Ringkas dan Laporan Penilaian Terbatas. 5.3 Isi dan panjangnya laporan tergantung dari maksud dan tujuan penilaian, persyaratan hukum, jenis objek penilaian dan sifat serta kompleksitas dari permasalahan penilaian. 5.4 Apabila laporan penilaian dikirimkan secara elektronik, seorang Penilai harus melakukan langkah yang wajar untuk melindungi integritas data/tulisan dalam laporan dan memastikan tidak terjadi kesalahan selama proses pengiriman. Piranti lunak (software) yang digunakan seharusnya memberikan perlindungan/pengamanan dalam pengiriman. 5.4.1 Mengidentifikasikan asal tempat, tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan. Piranti lunak harus dapat mengkonfirmasi bahwa kuantitas data/tulisan yang dikirimkan sesuai dengan yang diterima dan memberikan laporan dalam format “read only” kepada semua pihak selain Penilai yang bersangkutan. 5.4.2 Penilai harus memastikan tandatangan digital dilindungi dan berada dibawah kendali Penilai sepenuhnya melalui password (nomor identifikasi pribadi), perangkat keras (kartu keamanan) atau cara yang lainnya. Sebuah tandatangan dibubuhkan pada sebuah laporan secara elektronik sesuai dengan aslinya dan mempunyai tingkat pertanggungjawaban yang sama dengan sebuah tandatangan tertulis dalam sebuah salinan kertas laporan. 5.4.3 Salinan laporan penilaian baik dalam bentuk kertas atau elektronik yang dikirim secara elektronik harus disimpan oleh Penilai untuk beberapa waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundangan, dalam berbagai keadaan paling tidak selama lima tahun. Arsip laporan yang dikirim secara elektronik perlu disimpan secara elektronik, magnetik atau media lainnya. 6.0 Pembahasan 6.1 Menyusun kesimpulan penilaian secara lengkap dan mudah dimengerti serta tidak menimbulkan kesalahpahaman 6.2 Konteks dimana kesimpulan penilaian dilaporkan adalah sama penting dengan dasar dan akurasi kesimpulan nilai itu sendiri. Kesimpulan nilai seharusnya didasarkan pada referensi dari fakta pasar dan prosedur serta alasan yang mendukung kesimpulan 6.3 Mengkomunikasikan jawaban dari pertanyaan penilaian dalam sebuah sikap yang logis dan konsisten membutuhkan sebuah pendekatan metodologikal yang memungkinkan pengguna memahami proses yang dilakukan dan relevansinya terhadap kesimpulan. 6.4 Laporan seharusnya mengarahkan pembaca agar benar-benar mengerti opini yang dikemukakan oleh Penilai dan juga sekaligus dapat dibaca dan dipahami oleh seseorang yang tidak memiliki pengetahuan tentang properti secara memadai. Draft Pelaporan Penilaian ( SPI 5) 7 6.4 Laporan seharusnya menyajikan kejelasan, transparansi, dan pendekatan yang konsisten. 6.5 Penilai seharusnya berhati-hati sebelum mengizinkan hasil penilaiannya untuk digunakan selain untuk tujuan yang semula telah disetujui. 7.0 Syarat Pengungkapan 7.1 Jika penilaian dibuat oleh seorang Penilai Internal, pengungkapan khusus harus dicantumkan dalam laporan penilaian mengenai keberadaan dan sifat hubungan antara Penilai dan pihak pemilik/penguasa aset. 7.2 Jika seorang Penilai dalam penugasan penilaian memiliki kapasitas lebih dari seorang penilai, seperti berperan sebagai agen independen atau imparsial, konsultan atau penasehat bagi suatu perusahaan, atau sebagai perantara (mediator), Penilai harus menyebutkan peran khusus yang disandangnya dalam tiap penugasan tersebut. 7.3 Penilai harus mengungkapkan kerangka peraturan dan penyimpangan dari standar ini untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah daerah setempat, peraturan lainnya (termasuk peraturan akuntansi) atau kebiasaan setempat. 8.0 Ketentuan Penyimpangan 8.1 Tidak ada penyimpangan yang diperbolehkan kecuali dapat memenuhi persyaratan bahwa setiap laporan penilaian menyatakan secara jelas dan akurat kesimpulan penilaian dan mengungkapkan secara jelas semua asumsi dan syarat pembatas yang mempengaruhi penilaian dan kesimpulan nilai. 8.2 Jika Penilai diminta untuk melaksanakan penugasan yang menyimpang dari persyaratan ini atau mengakibatkan dilaksanakannya pekerjaan yang kurang dari atau berbeda dengan yang lazim dilaksanakan dengan memenuhi SPI dan KEPI, Penilai hanya dapat menerima dan melaksanakan penugasan tersebut apabila kondisi di bawah ini dipenuhi : 8.2.1 Penilai menentukan bahwa instruksi tersebut tidak akan cenderung menyesatkan pengguna laporan penilaian; 8.2.2 Penilai menentukan bahwa penilaian tidak menjadi sangat terbatas yang membuat hasil penilaian tidak lagi dapat dipercaya dan andal untuk tujuan yang diharapkan dan penggunaan dari penilaian; 8.2.3 Penilai memberi masukan kepada Pemberi Tugas bahwa instruksi yang diberikan merupakan penyimpangan dari SPI yang harus diungkapkan sepenuhnya dalam Laporan Penilaian. 8.3 Dalam segala kondisi yang melibatkan penyimpangan dari pelaporan Nilai Pasar, Penilai harus mengidentifikasi dengan jelas bahwa penilaian yang dilaporkan adalah berbeda dengan Nilai Pasar. 9.0 Kutipan dan Tanggal Berlaku 9.1 Standar ini dapat dikutip sebagai SPI 5 - Pelaporan Penilaian. 9.2 SPI 5 ini ditetapkan pada tanggal ................... 2013 dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ...................... 2013

DRAFT USULAN JUKNIS SPI 306 MAPPI (2012)



Petunjuk Teknis 
PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SPI 306)

 Komentar atas exposure draft ini dapat diberikan sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014 dan dapat disampaikan langsung ke KPSPI-MAPPI melalui mappi@cbn.net.id Exposure draft KOMITE PENYUSUN STANDAR PENILAIAN INDONESIA (KPSPI) MASYARAKAT PROFESI INDONESIA (MAPPI) - 2014 - ED Juknis SPI 306 | 1 Pertanyaan untuk Responden Pemenuhan dalam penyempurnaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang mengadopsi perkembangan standard internasional (IVS 2011) akan memenuhi harapan bila seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan dan pendapatnya secara langsung. Untuk itu, Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengundang segenap pemangku kepentingan terkait penyempurnaan draft SPI dalam bentuk Petunjuk Teknisnya (Juknis) tentang PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Jawaban atas pertanyaan yang telah disusun sebagaimana uraian di bawah berikut ini, dapat diberikan komentar dengan jawaban yang disusun berurutan menggunakan nomor masing-masing pertanyaan. Seluruh tanggapan dan komentar dapat disampaikan kepada kami dengan menyebutkan identitas atau nama instansinya dan dapat dikirim ke KPSPI- MAPPI melalui fax (021) 7949081 atau diemail langsung ke mappi@cbn.net.id , selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2012 Pertanyaan : 1) Pada SPI 306 tahun 2013 dan dibahas pada Juknis SPI 306, disebutkan bahwa Nilai Penggantian Wajar (NPW) dapat dihasilkan dari kombinasi kerugian fisik dan kerugian non fisik atas suatu objek penilaian. Kombinasi ini dapat digambarkan sebagai penjumlahan indikasi nilai atas kerugian fisik ditambah indikasi nilai atas kerugian non fisik. Apakah anda setuju bahwa NPW tersebut dapat dihitung dari kombinasi kerugian fisik ditambah dengan potensi adanya kerugian non fisik? Bila anda tidak setuju berikan alasannya. 2) Salah satu ganti kerugian non fisik(immaterial) yang diatur oleh SPI 306 adalah penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan premium.

Premium dapat meliputi, a) adanya potensi kehilangan pekerjaan atau kehilangan bisnis termasuk alih profesi dan b) kerugian emosional (solatium), merupakan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan pengambilalihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik. Dua bentuk premium tersebut dapat dihitung berdasarkan : a) Potensi kehilangan pekerjaan atau pendapatan usaha yang disebabkan perpindahan tempat yang dihitung minimal 6 bulan pendapatan atau maksimal 12 bulan pendapatan tergantung pekerjaan atau bisnis yang dijalankan; Apakah anda setuju atas kerugian ekonomis yang diberikan tersebut pada butir a) di atas? Bila anda tidak setuju berikan alasan dan solusi anda? b) Pemberian kerugian emosional (solatium) merupakan kompensasi yang diberikan kepada pemilik properti untuk kerugian non-finansial yang diderita pihak pemilik karena harus pindah rumah tinggal sebagai akibat adanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dasar penghitungan besaran solatium yang digunakan adalah sebesar 5% - 30% dari indikasi Nilai Pasar atas kerugian fisik rumah tinggal yang dimiliki.

Apakah anda setuju atas bentuk kerugian emosional tersebut di atas? Bila anda tidak setuju berikan alasan dan pendapat anda? 3) Melanjutkan pertanyaan 2 butir b) di atas, bahwa kriteria penghitungan solatium dilakukan dengan memperhatikan masa tinggal yang dapat diukur dari besaran kerugian atas sifat penghunian rumah secara individu. Sehingga pengukuran tersebut dapat menggunakan kriteria terhadap lama masa tinggal serta kedudukan bangunan rumah yang dilihat dari fungsinya sebagai sarana hunian. Terdapat beberapa kondisi indikasi nilai rumah tinggal yang dapat dijadikan acuan, seperti :

a) indikasi nilai rumah sesuai dengan pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) yang ada saat ini; Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud adalah permukiman. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar rumah tinggal dimana nilai tanah atas dasar HBU yang ada (sebagai permukiman). ED Juknis SPI 306 | 2.

b) indikasi nilai rumah dengan mengabaikan adanya potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) bila rumah tinggal dimaksud saat ini tidak sesuai dengan HBU eksisting rumah bersangkutan. Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud telah berkembang menjadi daerah komersial, sehingga harga tanah terbentuk tidak untuk rumah lagi. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar bangunan rumah saja dimana nilai tanah atas dasar HBU alternatif (telah berkembang) tidak dihitung untuk solatium.

c) indikasi nilai rumah dengan melihat potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) padahal rumah tinggal dimaksud saat ini tidak sesuai dengan HBU eksisting rumah bersangkutan. Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud telah berkembang menjadi daerah komersial, sehingga harga tanah terbentuk tidak untuk rumah lagi. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar rumah tinggal dimana nilai tanahnya didasarkan HBU alternatif (telah berkembang).

Menurut pendapat anda, alternatip dasar perhitungan (a), b) dan c) yang mana sesuai untuk digunakan? Sebagai acuan anda dapat memilih satu dari dua kemungkinan di bawah ini : (1) alternatip a) dan b) (2) alternatip a) dan c) Bila anda tidak setuju atas keduanya, berikan pendapat anda.


Berikan usulan dan tanggapan anda pada Eksposur Draft Juknis SPI 306 (terlampir) pada kolom di bawah ini : ------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------- Nama/Instansi : ......... Tanggal : .......... Tanggapan dan usulan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan eksposur draft ini. Atas partisipasi yang diberikan, kami sampaikan terima kasih. KPSPI - MAPPI ED Juknis SPI 306 | 3 EKSPOSUR DRAFT PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SPI 306) 1.0 Pendahuluan 1.1 Petunjuk teknis (Juknis) ini membahas mengenai pedoman penilaian tanah terkait dengan pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Juknis ini mencoba memberikan gambaran panduan mengenai LIngkup Penugasan, Implementasi dan Pelaporan Penilaian untuk tujuan penilaian pengadaan tanah sebagaimana diatur pada SPI 306 tahun 2013. 1.2 Juknis ini tidak menentukan cara penulisan dalam pelaporan, namun akan memberikan gambaran mengenai hal-hal teknis terkait proses penilaian yang coba digali atas pendiskripsian Lingkup Penugasan, hal-hal yang perlu dipertimbangkan pada proses Implementasi dan Pelaporan Penilaian. 1.3 Pedoman perhitungan dan penggunaan pendekatan dan metode penilaian menjadi bagian yang coba dijelaskan pada Juknis ini. Diharapkan Penilai akan dapat menerapkannya secara konsisten sehingga memiliki pola yang seragam dalam praktek penilaian selain sebagai upaya untuk dapat menghasilkan penilaian yang dapat dipercaya. 1.4 Jenis, isi dan kedalaman pelaporan adalah sesuai dengan yang dinyatakan di dalam LIngkup Penugasan yang disepakati dengan Pemberi Tugas dan tertuang di dalam kontrak atau perjanjian kerja. 1.5 Penilai harus memiliki kompetensi didalam melaksanakan pekerjaan penilaian untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KEPI dan SPI. Dalam pemenuhan dasar kompetensi tersebut, seharusnya Penilai dapat secara terus menerus menjaga dan meningkatkan pengetahuannya atas Juknis ini melalui program CPD (Continiung Professional Development) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai dan lembaga kompeten lainnya yang diakui oleh Asosiasi Profesi Penilai. 1.6 Sepanjang sesuai dan relevan, SPI 306 berikut dengan Juknis ini dapat digunakan sebagai rujukan dalam melaksanakan penilaian properti terkait pengadaan tanah meskipun pelaksanaan pengadaan tanah tersebut tidak mewajibkan menggunakan ketentuan yang diatur UU No. 2 tahun 2012 berikut peraturan pelaksanaanya. 2.0 Definisi dan Pengertian 2.1 Implementasi; merupakan bagian dari tugas penilaian, merupakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh Penilai meliputi tahapan Investigasi, penerapan pendekatan penilaian dan penyusunan kertas kerja penilaian (SPI 104). 2.2 Laporan Penilaian; merupakan suatu dokumen yang mencantumkan instruksi penugasan, tujuan dan dasar penilaian, dan hasil analisis yang menghasilkan opini nilai. Suatu laporan penilaian dapat juga menjelaskan proses analisis yang dilakukan dalam pelaksanaan penilaian, dan menyatakan informasi yang penting yang digunakan dalam analisis (SPI 105). ED Juknis SPI 306 | 4 2.3 Lingkup Penugasan; merupakan dasar dalam pengaturan kesepakatan penugasan penilaian, tingkat kedalaman investigasi, penentuan asumsi dan batasan penilaian (SPI 103). 2.4 Nilai Penggantian Wajar; adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas Properti dimaksud (SPI 102 – 3.10). Nilai Penggantian Wajar (NPW) diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012. NPW dapat dihasilkan dari kombinasi kerugian fisik dan kerugian non fisik atas suatu objek penilaian. Kombinasi ini dapat digambarkan sebagai penjumlahan indikasi Nilai Pasar atas kerugian fisik ditambah indikasi nilai atas kerugian non fisik (lihat diagram, lampiran 1). 2.5 Nilai Pasar; didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101 – 3.1). 2.6 Pemanfatan tertinggi dan terbaik (Higest and Best Use) yang selanjutnya disebut HBU, didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut (KPUP -12.1). 2.7 Pendekatan Pasar; pendekatan ini mempertimbangkan penjualan dari properti sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait, serta menghasilkan estimasi nilai melalui proses perbandingan. Pada umumnya, properti yang dinilai (obyek penilaian) dibandingkan dengan transaksi properti yang sebanding, baik yang telah terjadi maupun properti yang masih dalam tahap penawaran penjualan dari suatu proses jual beli. 2.8 Pendekatan Pendapatan; pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi menghubungkan pendapatan (umumnya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis nilai melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung atau metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF), atau keduanya. 2.9 Pendekatan Biaya; menetapkan nilai properti dengan mengestimasi biaya perolehan tanah dan biaya pengganti pengembangan baru (sesuatu yang dibangun) di atasnya dengan utilitas yang sebanding atau mengadaptasi properti lama dengan penggunaan yang sama, tanpa mempertimbangkan antara lain biaya akibat penundaan waktu pengembangan dan biaya lembur. Untuk properti yang lebih tua, pendekatan biaya memperhitungkan estimasi depresiasi termasuk penyusutan fisik dan keusangan fungsional. Biaya konstruksi dan depresiasi seharusnya ditentukan oleh hasil analisis perkiraan biaya konstruksi dan depresiasi sesuai dengan kelaziman yang ada di pasar atau dalam praktek penilaian. ED Juknis SPI 306 | 5 2.10 Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak (UU No. 2 /2012, Pasal 1 Butir 2). 2.11 Penilaian untuk keperluan ganti kerugian meliputi: 1. Ganti kerugian fisik (material) tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. 2. Ganti kerugian non fisik(immaterial)terdiri dari penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang (premium), serta kerugian lainnya yang dapat dihitung meliputi biaya transaksi, bunga (kompensasi masa tunggu), kerugian sisa tanah, dan jenis kerugian lainnya yang dinyatakan oleh pemberi tugas dalam surat perjanjian kerja. Obyek Pengadaan Tanah yang dimaksud diatas diartikan sama dengan istilah Properti atau Properti Pertanahan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 tahun 2013. 2.12 Pengertian atas Asosiasi Profesi Penilai pada Juknis ini adalah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagaimana yang tercantum dalam bagian Pendahuluan SPI 2013. ED Juknis SPI 306 | 6 3. Lingkup Penugasan (merujuk kepada SPI 103) Penugasan penilaian pada tahap awal harus dimulai dengan memahami Lingkup Penugasan sesuai dengan tujuan penilaian yang akan dilaksanakan. Uraian berikut ini merupakan penjelasan Lingkup Penugasan sebagai mana dimaksud oleh SPI 103 – 5.3 yang harus digunakan Penilai secara konsisten dimana penyusunan sistematika dan isinya dapat dilihat berikut ini : Hal Referensi Penjelasan Status Penilai 5.3.1.1 Sebuah pernyataan yang menyatakan apakah : a) Identitas Penilai sebagai individu atau instansi/Kantor Jasa Penilai Publik; b) Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak; c) Penilai tidak mempunyai atau mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subyek dan atau obyek penilaian; d) Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Jika Penilai memerlukan bantuan tenaga ahli atau Tenaga Penilai lainnya, maka sifat bantuan dan sejauh mana pekerjaan dilakukan akan disepakati dan diungkapkan dalam Lingkup Penugasan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan 5.3.1.2 Bila tidak dinyatakan lain oleh peraturan dan perundangan yang berlaku, maka Pemberi tugas dan Pengguna Laporan adalah Lembaga Pertanahan (UU No. 2 tahun 2012). Pemberi tugas dan pengguna laporan dapat berbeda sepanjang diperlukan dan dibenarkan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Penilai harus memastikan bila penilaian dilakukan untuk tujuan penilaian yang sama namun bila bukan ditujukan kepada Lembaga Pertanahan maka ketentuan sebagaimana yang dimaksud oleh KEPI dan SPI harus diberlakukan. Meskipun pada Juknis ini secara umum menyebutkan pemberi tugas dan pengguna laporan adalah Lembaga Pertanahan, namun bila pada kenyataannya pemberi tugas bukan Lembaga Pertanahan maka pencantuman nama Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan harus diungkapkan secara jelas dan dilengkapi dengan alamat resmi. ED Juknis SPI 306 | 7 Hal Referensi Penjelasan Maksud dan Tujuan Penilaian 5.3.1.3 Menjelaskan nilai apa yang hendak diopinikan, dan selanjutnya untuk keperluan apa nilai itu akan digunakan. Maksud dan Tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Penggantian Wajar yang akan digunakan untuk tujuan pengadaaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penilai dapat melengkapi penjelasan keperluan penilaian tersebut dengan menyebutkan nama atau spesifik pekerjaannya, sehingga akan dapat memberikan informasi yang lebih jelas. Objek penilaian 5.3.1.4 Penilai harus mendapatkan informasi secara jelas dari Pemberi Tugas mengenai objek penilaian yang akan dinilai. Objek penilaian yang dicantumkan dalam Lingkup Penugasan harus didasarkan kepada Daftar Nominatif berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan Lembaga Pertanahan atau institusi lainnya sepanjang relevan dan diakui secara benar. Rincian objek penilaian dimaksud mengikat Penilai untuk dilaksanakan. Penilai harus mengklarifikasi dan membatasi dirinya untuk melakukan pekerjaan di luar dari yang diatur oleh Lingkup Penugasan. Bentuk kepemilikan 5.3.1.5 Kepentingan hak kepemilikan atau penguasaan dari properti harus dinyatakan sesuai informasi dari Lembaga Pertanahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Informasi tentang kepemilikan tersebut terdapat dalam daftar Nominatif berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan Lembaga Pertanahan. Dasar Nilai 5.3.1.6 Berdasarkan SPI 102 - 3.10 dan SPI 306 – 5.2 dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Penggantian Wajar. Dasar Nilai ini harus didefinisikan sesuai dengan SPI. Bila dianggap perlu, penjelasan tentang definisi dasar nilai yang digunakan dapat dilengkapi dengan penjelasan sepanjang merujuk kepada SPI 306. Tanggal penilaian 5.3.1.7 Tanggal penilaian harus bersamaan dengan tanggal penetapan lokasi yang dilakukan oleh Gubernur atau pihak resmi lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mata uang yang digunakan 5.3.1.8 Hasil penilaian yang dinyatakan harus dalam mata uang Rupiah. Tingkat kedalaman investigasi 5.3,1.9 Penilai harus mengungkapkan bahwa investigasi yang dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut : o Data dan informasi menyangkut fisik dan legal dari objek penilaian diperoleh dari hasil identifikasi dan ED Juknis SPI 306 | 8 Hal Referensi Penjelasan inventarisasi yang dilakukan oleh Lembaga Pertanahan selaku pihak yang memiliki wewenang dalam penyediaannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; o Verififikasi yang dilakukan Penilai terhadap keseluruhan dan/atau bagian dari objek penilaian, merupakan bagian dari keperluan dan kepentingan pelaksanaan penilaian; o Pelaksanaan penilaian dibatasi penyelesaiannya dalam masa 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana diatur oleh peraturan dan perundangan yang berlaku; o Bila ditemukan adanya batasan tingkat kedalaman investigasi, maka inspeksi akan dilakukan secara sampling. Penilai harus mengungkapkan apabila penilaian dilaksanakan tanpa informasi yang biasanya tersedia dalam pelaksanaan penilaian. Sifat dan sumber informasi yang dapat diandalkan 5.3.1.10 Data dan informasi lain yang dianggap dapat dipercaya dalam mendukung pelaksanaan penilaian yang dimaksud dalam juknis ini dapat bersumber dari :  Pemerintah Daerah sebagai instansi rujukan data dan informasi terkait peraturan daerah  Lembaga Pertanahan sebagai instansi pemberi tugas, pengguna laporan dalam sumber rujukan data, informasi dan hal-hal terkait kepada pertanahan  Bank Indonesia sebagai rujukan kurs bila ada  Badan Pusat Statistik (BPS)  Bank Pemerintah sebagai sumber suku bunga masa tunggu Konfirmasi bahwa penilaian dilakukan berdasarkan KEPI dan SPI 5.3.1.11 Pernyataan bahwa pekerjaan penilaian yang dimaksud dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang berlaku. Laporan Penilaian 5.3.2 Laporan penilaian yang akan disampaikan adalah laporan terinci (lengkap) dalam bahasa Indonesia. Juknis ini mengatur persyaratan isi dan susunan laporan penilaian. Jumlah dan kelengkapan dokumen laporan penilaian disesuaikan dengan kesepakatan Pemberi Tugas dan seharusnya dicantumkan pada Lingkup Penugasan. Persyaratan atas 5.3.3 Harus dinyatakan secara jelas kepada pemberi tugas ED Juknis SPI 306 | 9 Hal Referensi Penjelasan Persetujuan untuk Publikasi pada saat penugasan diterima, bahwa persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan. Lingkup Penugasan harus memuat persyaratan mengenai hal tersebut. Batasan atau pengecualian atas tanggung jawab kepada pihak selain pemberi tugas 5.3.4 Penilai dapat mencantumkan klausul bahwa Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. Persyaratan adanya pernyataan tertulis berupa surat representasi 5.3.5 Penilai harus mensyaratkan adanya pernyataan tertulis berupa surat representasi dari pemberi tugas mengenai kebenaran dan sifat informasi yang diberikan oleh pemberi tugas (lampiran 7). Asumsi dan asumsi khusus 5.3.6 Asumsi khusus harus dinyatakan secara jelas apabila terdapat ketidak pastian informasi berkaitan karakteristik fisik, legal atau ekonomi dari properti, atau mengenai kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau trennya atau integritas data yang digunakan dalam analisis. Apabila penilaian dilakukan dengan informasi yang terbatas, laporan harus memuat seluruh penjelasan mengenai keterbatasan. Seluruh penyimpangan dari standar dinyatakan dan dijelaskan (bila ada). Biaya Jasa Penilaian 5.3.7 Biaya jasa Penilaian atau dasar perhitungan yang akan dibayarkan untuk Penilaian diperhitungkan dengan merujuk kepada standar fee yang dibuat Asosiasi Profesi Penilai Lingkup Penugasan sebagaimana dimaksud di atas harus dituangkan menjadi bagian dari kontrak atau perjanjian pekerjaan diantara Penilai dan Pemberi Tugas. ED Juknis SPI 306 | 10 4. Implementasi (merujuk kepada SPI 104) 4.1 Investigasi Investigasi yang dilakukan dalam tugas penilaian harus didasarkan kepada tujuan penilaian sesuai dengan Lingkup Penugasan yang diatur dalam perjanjian tugas dan sesuai dengan Dasar Nilai yang akan dilaporkan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur Investigasi ini antara lain : 4.1.1 Proses pengumpulan data yang cukup dapat dilakukan dengan cara inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis yang dilakukan dengan cara yang benar. Penilai harus menentukan batasan, sejauh mana data yang dibutuhkan adalah cukup untuk tujuan penilaian. 4.1.2 Apabila setelah dilakukan Investigasi ternyata dijumpai hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Lingkup Penugasan yang telah disepakati; seperti data dari pemberi tugas maupun pihak lain tidak sesuai atau tidak memadai yang akan mengakibatkan hasil penilaian tidak dapat diyakini dan dipercaya (credible), maka Lingkup Penugasan harus disesuaikan dan didiskusikan kepada pemberi tugas. Perubahan atau penyesuaian terhadap adanya perbedaan data dan informasi, harus dinyatakan dalam berita acara tertulis yang disetujui oleh pemberi tugas. 4.1.3 Penilai harus mempertimbangkan apakah informasi yang diperoleh dapat dipercaya atau dapat diandalkan tanpa mempengaruhi kredibilitas hasil penilaian. Pertimbangan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan review, jika memiliki keraguan atas kredibilitas atau keandalannya, maka informasi tersebut agar tidak digunakan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan Penilai dalam mereview data dan informasi yang ada, seperti : a) Materialitas informasi terhadap kesimpulan nilai; b) Kompetensi dari pihak ketiga; c) Indepedensi pihak ketiga terhadap obyek penilaian atau pengguna penilaian; d) Sejauh mana informasi tersebut termasuk ke domain publik. 4.1.4 Objek penilaian atau properti dalam penugasan ini ditentukan berdasarkan kerugian yang akan terkena kepada properti bersangkutan. Kerugian dimaksud terdiri dari kerugian fisik (lihat bagian 4.2.2.)dan kerugian non fisik (lihat bagian 4.2.3). Kebutuhan data masukan penilaian dalam menentukan besaran kerugian dimaksud harus menjadi pertimbangan dan kehati-hatian Penilai, dimana dalam penggunaan dan prosedur yang dilakukan dalam kehati-hatian tersebut dapat merujuk kepada butir 4.1.3 di atas. 4.2 Pendekatan Penilaian Pendekatan dan metode penilaian yang sesuai untuk digunakan tergantung kepada pertimbangan seperti, dasar nilai dan tujuan penilaian, tersedianya informasi dan data serta metode yang diterapkan oleh para pelaku dalam pasar yang relevan. 4.2.1 Tujuan penilaian seperti yang dimaksud oleh SPI 306 dan Juknis ini adalah untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana objek penilaian dimaksud mengandung pengertian terhadap adanya kerugian fisik dan kerugian nan fisik. ED Juknis SPI 306 | 11 4.2.2 Objek penilaian yang terdiri dari kerugian fisik meliputi : 1) Tanah; - dapat terdiri dari peruntukan seperti pertanian, permukiman, industri atau komersial 2) Ruang atas tanah dan bawah tanah; - (lihat Hak Guna Ruang Atas Tanah meliputi hak atas permukaan bumi tempat pondasi bangunan dan hak untuk menguasai ruang udara seluas bangunan tersebut serta hak kepemilikan bangunan, dan Hak Guna Ruang Bawah Tanah meliputi hak atas permukaan bumi yang merupakan pintu masuk/keluar tubuh bumi dan hak membangun dan memakai ruang dalam tubuh bumi, serta hak milik atas bangunan yang berbentuk ruang dalam tubuh bumi) 3) Bangunan; dapat terdiri bangunan residensial, industri, komersil 4) Tanaman; dapat terdiri dari tanaman semusim, hortikultura atau tanaman keras/tahunan 5) Benda yang berkaitan dengan tanah; seperti utilitas dan sarana pelengkap bangunan. 4.2.3 Objek penilaian yang terdiri dari kerugian non fisik meliputi : Penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan premium serta diukur dalam bentuk uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggantian ini dapat meliputi halhal yang berkaitan dengan : 1) Penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan premium (P) meliputi : a. adanya potensi kehilangan pekerjaan atau kehilangan bisnis termasuk alih profesi. b. kerugian emosional (solatium), merupakan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan pengambilalihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik. 2) Biaya transaksi (T), dapat meliputi biaya pindah dan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Kompensasi masa tunggu (bunga/B), yaitu sejumlah dana yang diperhitungkan sebagai pengganti adanya perbedaan waktu antara tanggal penilaian dengan perkiraan tanggal pembayaran ganti kerugian. 4) Kerugian sisa tanah (K), adalah turunnya nilai tanah akibat pengambilan sebagian bidang tanah. Dalam hal sisa tanah tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya, maka dapat diperhitungkan penggantian atas keseluruhan bidang tanahnya. 5) Kerusakan fisik lain (R), misalnya bagian bangunan yang terpotong akibat pengadaan tanah sehingga membutuhkan biaya perbaikan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. ED Juknis SPI 306 | 12 4.2 .4 Penerapan pendekatan dan metode penilaian untuk objek penilaian berbentuk kerugian fisik dapat menggunakan pendekatan sebagai berikut : Objek Penilaian Pasar Pendapatan Biaya Keterangan Tanah   - HBU Tanah & Bangunan    HBU Bangunan & SPL -   - Tanah & Tanaman    HBU Tanaman    - Personal Properti  -  - Objek Penilaian Pasar Pendapatan Biaya Keterangan Tanah Tanah kosong Tanah kawasan yang memiliki potensi komersial - HBU Tanah & Bangunan Dihitung sebagai satu kesatuan dengan menggunakan data yang sejenis dan sebanding Properti komersial seperti, perkantoran, hotel dan sebagainya Indikasi Nilai Pasar tanah dalam kosong ditambah RCN (Biaya Reproduksi/Pengganti Baru) yang telah disesuaikan menggunakan penyusutan* atas bangunan HBU Bangunan & SPL - - RCN dikurang penyusutan* - Tanah & Tanaman Dihitung sebagai satu kesatuan dengan menggunakan data yang sejenis dan sebanding, seperti kelapa sawit dan sebagainya Digunakan pada tanaman yang menghasilkan secara komersial seperti, kelapa sawit, karet, jagung, tanaman hortikultura, dan sebagainya Indikasi nilai pasar Tanah dalam kosong ditambah RCN yang telah disesuaikan menggunakan penyusutan* atas tanaman HBU Tanaman Dihitung sebagai tegakan tanaman menggunakan data yang sejenis dan sebanding, seperti pohon mangga, durian dan sebagainya Digunakan pada tanaman tanpa tanah yang menghasilkan secara komersial seperti, kopi, jagung, tanaman hortikultura dan sebagainya RCN yang telah disesuaikan menggunakan penyusutan atas tanaman belum mengasilkan - Personal Properti Dihitung menggunakan data yang sejenis dan sebanding, seperti mesinmesin tunggal dan sebagainya  RCN yang telah disesuaikan menggunakan penyusutan* atas peralatan - Penjelasan  Data-data pasar yang digunakan merupakan data pasar yang sejenis dan sebanding. Gunakan jumlah data yang cukup dan hindari penggunaan data yang bias dan kurang relevan  Data-data ekonomi yang digunakan merupakan data pasar yang sejenis dan sebanding.  Gunakan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto yang sesuai dan relevan Pertimbangkan umur ekonomis, masa proyeksi sesuai karateristik  Data dan informasi yang digunakan adalah data pasar yang relevan dan wajar.  RCN (Biaya Reproduksi/Pengganti Baru) baru atas bangunan dapat digunakan bersumber dari BTB yang dikeluarkan MAPPI  Umur ekonomis bangunan dan aset lainnya dapat ED Juknis SPI 306 | 13 Objek Penilaian Pasar Pendapatan Biaya Keterangan masing-masing properti menggunakan informasi dari Asosiasi Profesi Penilai atau informasi yang handal lainnya.  Pengukuran kondisi properti dapat digunakan SPI 362/2013 Penyesuaian kondisi dapat menggunan penyusutan fisik dan fungsi (bila ada). 4.2.5 Penerapan pendekatan penilaian dalam konteks Nilai Pasar sangat terkait kepada pertimbangan Pemanfatan Tertinggi dan Terbaik (HBU). Pertimbangan HBU dapat dilihat dari kondisi, apakah tanah dalam keadaan kosong (as vacant) atau asumsi kedua tanah dalam kondisi telah dikembangkan (as improved). Dalam analisisnya, Penilai harus mempertimbangkan kriteria yang meliputi :  Secara hukum diizinkan;  Secara fisik dimungkinkan;  Secara finansial menguntungkan;  Menghasilkan nilai tertinggi (produktifitas maksimum) dari properti. 4.2.6 Penerapan metode dan teknik penghitungan untuk objek penilaian berbentuk kerugian non fisik dapat digunakan sebagai berikut : Objek Penilaian Premium/ Solatium Transaksi Bunga Masa Tunggu Keterangan Tanah -   Biaya pindah dan solatium tidak diperhitungkan Tanah & Bangunan    Salatium hanya untuk rumah tinggal Bangunan & SPL    Solatium hanya untuk bangunan rumah tinggal Tanah & Tanaman -   Solatium dan biaya pindah tidak diperhitungkan Tanaman -   Solatium dan biaya pindah tidak diperhitungkan Personal Properti - -  Solatium, biaya PPAT dan Pajak tidak diperhitungkan Kerugian lain   Solatium, biaya pindah tidak diperhitungkan (Ilustrasi terlampir) ED Juknis SPI 306 | 14 4.2.7 Penerapan penghitungan kerugian non fisik diatur sebagai berikut : 4.2.7.1 Seluruh aspek yang diperhitungkan sebagai bagian dari potensi kerugian non fisik harus didasarkan instruksi penugasan dari Pemberi Tugas. Bila Penilai tidak menerima atau ragu atas adanya instruksi tersebut, maka Penilai dapat malakukan konfirmasi tertulis atau perlu dibuat kesepakatan dalam suatu berita acara diantara Penilai dengan Pemberi Tugas. 4.2.7.2 Penghitungan besaran kerugian non fisik harus memperhatikan keseuaian dan kewajaran pembebanan biaya secara ekonomi yang proporsional. Hal-hal yang perlu diperhatikan : A. Penerapan kerugian kehilangan pekerjaan/bisnis sebagai berikut : Kehilangan pekerjaan atau bisnis dapat diwakili seperti adanya penutupan tempat usaha (warung) atau sejenisnya, sehingga harus pindah ke tempat lain. Untuk kategori tempat usaha/warung/profesi lainnya dapat dihitung berdasarkan pendapatan usaha (pendapatan bersih ditambah dengan kewajiban biaya-biaya terhadap beban yang perlu ditanggung selama perpindahan, misal beban karyawan tetap) yang diperkirakan hilang selama kepindahan/mencari tempat baru. Bila tidak diatur lain, lamanya kehilangan potensi usaha tersebut dapat dipertimbangkan selama 6 sampai 12 bulan tergantung pada potensi dari masing-masing tingkat kehilangan bisnis/usaha/pekerjaan (Ilustrasi perhitungan lihat lampiran 1). B. Penerapan solatium (kerugian emosional) diatur sebagai berikut : a) Solatium merupakan kompensasi yang diberikan kepada pemilik rumah untuk kerugian non-finansial yang disebabkan oleh adanya kebutuhan pengambil alihan dan/atau berpindah rumah tinggal sebagai akibat adanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum. b) Besaran kerugian emosional (solatium) dalam bentuk persentase yang diambil secara wajar dengan kesepakatan dari pemberi tugas. c) Dalam menilai jumlah kompensasi kerugian, keadaan yang relevan harus diperhitungkan, termasuk:  kepentingan pemilik atas rumah yang dimiliki yang dihubungkan adanya pemberian kompensasi yang wajar  jangka waktu pemilik telah memiliki dan/atau menempati rumah, dan  ketidak nyamanan mungkin diderita pemilik rumah sebagai penghuni karena adanya keharusan pindah rumah (bila ditempati sendiri). c) Kriteria penghitungan solatium dapat dilakukan dengan memperhatikan:  masa tinggal yang dapat diukur dari besaran kerugian atas sifat penghunian rumah secara individu. Sehingga pengukuran tersebut dapat menggunakan kriteria terhadap lama masa tinggal serta kedudukan bangunan rumah yang dilihat dari fungsinya sebagai sarana hunian;  dimensi tapak tanah (luas tapak tanah) yang wajar;  potensi HBU. ED Juknis SPI 306 | 15 Kriteria Solatium RT-1A RT-2A RT-1B RT-2B Masa Tinggal < 3 tahun 5% dari Nilai kerugian fisik 5% dari Nilai kerugian fisik 5% dari Nilai kerugian fisik 5% dari Nilai kerugian fisik Masa Tinggal 4 - 9 tahun 10% 10% 10% 10% Masa Tinggal 10 - 19 tahun 15% 15% 15% 15% Masa Tinggal 20 - 29 tahun 20% 20% 20% 20% Masa Tinggal >30 tahun 30% 30% 30% 30% Dasar Perhitungan  indikasi nilai pasar Rumah TInggal (tanah dan bangunan) dengan memperhatikan HBU permukiman  indikasi nilai pasar Rumah TInggal (tanah dan bangunan) dengan memperhatikan HBU permukiman dengan luas tapak tanah yang wajar/seimbang untuk rumah tinggal  Indikasi nilai pasar tanah berlebih tidak diperhitungkan  indikasi nilai pasar bangunan Rumah TInggal  indikasi nilai pasar bangunan  Indikasi nilai pasar tanah berlebih tidak diperhitungkan Keterangan asumsi : RT-1A rumah tinggal dengan luas tanah yang cukup (seimbang antara tapak tanah dan tapak bangunan) dengan peruntukan lokasi permukiman atau kondisi eksisting rumah tinggal yang ada pada saat penilaian sebagai pemanfaatan tertinggi dan terbaiknya (HBU) didapati sebagai rumah tingal; RT-2A rumah tinggal dengan luas tanah yang lebih besar (memiliki tanah berlebih) dengan peruntukan lokasi permukiman atau kondisi eksisting rumah tinggal pada saat penilaian memiliki HBU sebagai rumah tinggal; RT-1B rumah tinggal dengan luas tanah yang cukup (seimbang antara tapak tanah dan tapak bangunan) namun peruntukan lokasi pada saat penilaian telah berkembang menjadi peruntukan lain (bukan permukiman) sehingga potensi HBU diperkirakan bukan sebagai rumah tingal atau telah berkembang menjadi alternatip lain; RT-2B rumah tinggal dengan luas tanah yang lebih besar (memiliki tanah berlebih) namun peruntukan lokasi pada saat penilaian telah berkembang menjadi peruntukan lain (bukan permukiman) sehingga potensi HBU diperkirakan bukan sebagai rumah tingal atau telah berkembang menjadi alternatip lain. (Ilustrasi perhitungan lihat lampiran 3) ED Juknis SPI 306 | 16 C. Penerapan kerugian non fisik lainnya diatur sebagai berikut : 1) Bila tidak dinyatakan berbeda maka biaya transaksi dapat meliputi, biaya pindah dan pengosongan, pajak/BPHTB, biaya PPAT dan kompensasi masa tunggu. Pengenaan beban kerugian tersebut : a. Biaya pindah dan pengosongan dikenakan secara proporsional untuk seluruh kerugian fisik yang berpenghuni, seperti rumah tinggal, tempat usaha, industri. Di luar dari itu tidak diperhitungkan, seperti tanah kosong dan tanaman. b. Beban pajak/BPHTB dikenakan secara proporsional untuk seluruh kerugian fisik yang terkait kepada tanah dan bangunan saja, seperti tanah, rumah tinggal, tempat usaha, industri, perkebunan. Di luar dari itu tidak diperhitungkan, seperti mesin dan peralatan. Beban pajak dimaksud adalah potensi biaya yang asumsinya akan diperlukan pada pengadaan properti di tempat baru oleh pemilik. Beban pajak atas adanya pengambil alihan hak pada properti eksisting dapat diperhitungan bila ada sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku atau sesuai instruksi pemberi tugas. c. Beban biaya PPAT atau sejenisnya dikenakan secara proporsional untuk seluruh kerugian fisik yang terkait kepada tanah dan bangunan saja, seperti tanah, rumah tinggal, tempat usaha, industri, perkebunan. Di luar dari itu tidak diperhitungkan, seperti mesin dan peralatan. Beban dimaksud adalah potensi biaya yang asumsinya akan diperlukan pada pengadaan properti di tempat baru oleh pemilik. Biaya PPAT atas adanya pengambil alihan hak pada properti eksisting dapat diperhitungan bila ada sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku atau sesuai instruksi pemberi tugas. 2) Kompensasi masa tunggu dihitung berdasarkan alasan bahwa tanggal penilaian diterapkan pada tanggal penetapan lokasi. Sehingga terdapat masa waktu yang tenggang dari pemilik tanah yang belum menerima biaya penggantian sampai menunggu prosedur administrasi selesai. Untuk memberikan kompensasi atas masa tunggu, Penilai dapat memperhitungkan tambahan biaya sebesar suku bunga deposito dari bank pemerintah atas nilai properti dari kerugian fisik ditambah beban premium dan solatium (bagian B uraian di atas) dan beban transaksi (bagian C.1 uraian di atas), dengan asumsi masa tunggu tersebut diambil 6 - 9 bulan atau disesuaikan dengan jadwal rencana serah terima. 3) Kerugian non fisik lainnya yang dapat diperhitungkan oleh Penilai adalah kerugian sisa tanah (adanya kelebihan tanah yang menurut pemilik dengan sepengetahuan Lembaga Pertanahan tidak efektif lagi digunakan) dan kerugian fisik lainnya seperti adanya kerusakan akibat efek terjadinya pengadaan tanah dan pembangunan fisik yang terkena kepada properti sisa dari pemilik tanah. Penggantian sisa tanah dan kerugian fisik akibat adanya kerusakan dapat dihitung menggunakan pendekatan pasar dan/atau pendekatan biaya sebagaimana menghitung kerugian fisik seperti tanah dan bangunan. ED Juknis SPI 306 | 17 4.2.8 Terdapat kondisi dimana pemilik tanah di luar dari tanah yang dijadikan rumah tinggal : a) Memiliki tapak tanah yang tidak diusahakan; b) Memiliki tapak tanah yang diusahakan seperti untuk lahan pertanian dimana hasilnya menjadi unsur penghasilan bagi pemilik. Memperhatikan dua kondisi di atas maka Penilai dapat mengikuti pedoman sebagai berikut : 4.2.8.1Tapak tanah dalam keadaan kosong dinilai sebagai tanah kosong dengan asumsi HBU yang ada. 4.2.8.2 Tapak tanah yang diusahakan sebagai lahan usaha pertanian diterapkan asumsi sebagai berikut : (1) tanaman keras/tanaman tahunan yang dibudidayakan secara komersial dapat dinilai sebagai usaha perkebunan dalam satu kesatuan terdiri dari tanah, tanaman dan sarana pendukung lainnya (sebagai real estat) untuk satu periode siklus tanam; (2) dalam hal HBU atas tanah (dalam keadaan kosong) telah berkembang menjadi selain lahan pertanian (diijinkan peruntukan lain) maka tanaman semusim yang dibudidayakan secara individu dapat dinilai dengan perhitungan terpisah dimana tapak tanah harus dinilai dalam keadaan kosong atas dasar HBU yang berkembang ditambah nilai tanaman yang diproyeksikan untuk satu siklus periode tanam atau selama-lamanya 1 (satu) tahun; Contoh, tanaman semusim seperti padi dapat dihitung menggunakan metode perbandingan data pasar atau teknik penyisaan tanaman dengan asumsi masa panen untuk periode 1 (satu) tahun (dapat dua kali periode panen/tanam). (3) dalam hal HBU atas tanah (dalam keadaan kosong) adalah sebagai lahan pertanian atau atau sesuai dengan peruntukan dari penggunaan yang ada saat penilaian, maka tanaman semusim yang dibudidayakan secara individu dapat dinilai dengan perhitungan terpisah. Nilai tanah atas dasar HBU eksisting (sebagai lahan pertanian) ditambah dengan nilai tanaman dengan asumsi diproyeksikan untuk lebih satu siklus periode tanam atau tanam selama-lamanya 2 (dua) tahun; Contoh, tanaman semusim seperti padi dapat dihitung menggunakan metode perbandingan data pasar atau teknik penyisaan tanaman dengan asumsi masa panen untuk periode 2 (dua) tahun (dapat lebih dari dua kali periode panen/tanam). (4) dalam hal dijumpai suatu kondisi kompensasi penggantian yang akan diberikan atas usaha budidaya dimaksud pada butir (2) dan (3) di atas merupakan satu-satunya sumber penghasilan bagi pemilik tanah, maka asumsi penggantian dapat ditambahkan penyesuaian dengan memperhatikan kompensasi kehilangan usaha sebagaimana diatur pada perhitungan kerugian non fisik (lihat 4.2.7.2 bagian A). ED Juknis SPI 306 | 18 4.2.9 Seluruh penggunaan asumsi dalam menghitung satuan biaya kerugian fisik atau kerugian non fisik harus dilakukan secara wajar dengan rujukan antara lain dari :  Bersumber kewajaran yang ada di pasar;  Studi kelayakan yang telah disetujui pada tahap perencanaan;  Ketentuan dan peraturan yang berlaku (apakah di tingkat pusat maupun daerah). Contoh, salah satu kerugian fisik yang menjadi objek penilaian adalah tegakan tanaman seperti durian dan tanaman sejenis lainnya, dimana asumsi harga satuan yang akan digunakan dalam menghitung indikasi kerugian atas tanaman tersebut dapat berasal dari harga satuan berdasarkan ketentuan pemerintah setempat. Untuk menghilangkan keragu-raguan dalam pengambilan asumsi, Penilai dapat membuat kesepakatan awal yang dituangkan dalam Lingkup Penugasan atau berita acara tersendiri atas hal-hal biaya satuan dalam penghitungan kerugian fisik atau kerugian non fisik di atas. 4.3 Kertas Kerja Penilaian a. Kertas kerja penilaian harus disimpan untuk jangka waktu yang wajar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, apakah dalam bentuk hardcopy atau softcopy. b. Kertas kerja penilaian mencakup semua dokumen utama termasuk dokumen inevestigasi dan analisis yag relevan untuk memperoleh kesimpulan akhir dan salinan dari setiap draft atau laporan akhir yang diberikan kepada pemberi tugas. ED Juknis SPI 306 | 19 5. Pelaporan Penilaian (merujuk kepada SPI 105-5.1) Penugasan penilaian pada tahap akhir akan memberikan hasil dalam bentuk laporan penilaian. Uraian berikut ini merupakan penjelasan Pelaporan Penilaian yang merujuk kepada Lingkup Penugasan sebagaimana dimaksud oleh SPI yang harus digunakan Penilai secara konsisten. Hal Referensi Penjelasan Status Penilai 5.1.1 Bila tidak ditentukan lain, maka status Penilai dalam kepentingan penugasan ini adalah Penilai independen dan profesional sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku (UU No. 2/2012). Penilai harus mencantumkan statusnya berikut dengan KJPP atau institusinya. Laporan penilaian ini wajib mencatumkan tanda tangan Penilai yang bertanggung jawab sesuai dengan pengaturan dalam KEPI dan SPI. Jika Penilai memperoleh bantuan tenaga ahli dan/atau Penilai lainnya dalam kaitannya penugasan penilaian untuk pengadaan tanah sebagaimana diatur oleh SPI, maka sifat bantuan dan sejauh mana pekerjaan dilakukan, disampaikan dalam laporan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan 5.1.2 Laporan harus ditujukan kepada Pemberi Tugas dalam hal ini adalah Lembaga Pertanahan atau pihak terkait lainnya sesuai Lingkup Penugasan. Pencantuman nama Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan harus jelas dan dilengkapi alamatnya. Maksud dan Tujuan Penilaian 5.1.3 Maksud dan Tujuan penilaian harus dinyatakan secara jelas dan tidak membingungkan. Tujuan penilaian adalah alasan Pemberi Tugas membutuhkan penilaian, misalnya untuk tujuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Maksud penilaian adalah memberikan dasar penilaian sesuai dengan tujuan penilaian dalam hal ini adalah opini Nilai Penggantian Wajar. Bila tidak dinyatakan lain maka kalimat lengkap yang dapat dikutip adalah sebagai berikut; …memberikan opini Nilai Penggantian Wajar yang akan digunakan untuk tujuan pengadaaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Objek penilaian 5.1.4 Penilaian pengadaan tanah dapat dipahami sebagai penilaian atas objek properti yang dilihat secara individu atau bidang per bidang. Maka objek penilaian dimaksud dibuat dalam daftar yang mengidentifikasikan setiap unit properti dari obyek penilaian, meliputi deskripsi fisik dan lokasi. Apabila penilaian mencakup penilaian terpisah untuk objek fisik dan objek non fisik lainnya, maka penjelasan atas objek ED Juknis SPI 306 | 20 Hal Referensi Penjelasan dimaksud harus diidentifikasikan sebagaimana disepakati dan disetujui dengan Pemberi Tugas. Secara umum, objek penilaian dapat diistilahkan “properti” sebagaimana dimaksud pada SPI 306 tahun 2013. Bentuk kepemilikan 5.1.5 Kepentingan hak kepemilikan atau penguasaan dari properti harus dinyatakan sesuai informasi dari Lembaga Pertanahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Penilai harus membedakan mengenai properti yang dinilai apakah merupakan kepemilikan, penguasaan, peminjaman, penggarapan dan sebagainya sebagaimana yang diinformasikan Lembaga Pertanahan. Dasar Nilai 5.1.6 Tujuan penilaian akan menentukan dasar nilai yang digunakan. Dasar nilai harus dinyatakan dan didefinisikan secara lengkap di dalam laporan penilaian. Berdasarkan SPI 102 - 3.10 dan SPI 306 – 5.2 dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Penggantian Wajar. Tanggal penilaian 5.1.7 Tanggal penilaian harus dinyatakan di dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam LIngkup Penugasan dan merupakan tanggal pada saat nilai dinyatakan, dimana seluruh parameter dan asumsi penilaian diambil pada tanggal tersebut. Penugasan penilaian untuk kepentingan pengadaan tanah sebagaimana diatur oleh peraturan dan perundangan yang berlaku didasarkan kepada tanggal penetapan lokasi yang dilakukan oleh Gubernur atau pihak resmi lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penting bagi Penilai untuk memberikan pemahaman kepada Pemberi Tugas dan Pengguna laporan bahwa nilai properti dapat berubah dalam satuan waktu, sehingga nilai yang berlaku pada suatu tanggal tertentu mungkin tidak berlaku pada tanggal yang lain. Mata uang yang digunakan 5.1.8 Hasil penilaian yang dinyatakan harus dalam mata uang Rupiah sesuai apa yang disebutkan pada Lingkup Penugasan. Tingkat kedalaman investigasi 5.1.9 Investigasi yang dilakukan meliputi inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis yang bertujuan untuk menghasilkan kesimpulan penilaian yang dapat dipercaya. Untuk itu, pembatasan terhadap pelaksanaan investigasi, sepanjang tidak diatur lain maka dapat dilakukan secara lengkap. Namun beberapa hal yang perlu diketahui adalah :  Data dan informasi menyangkut fisik dan legal dari objek penilaian diperoleh dari hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh Lembaga Pertanahan selaku pihak yang memiliki wewenang dalam penyediaannya sesuai ED Juknis SPI 306 | 21 Hal Referensi Penjelasan peraturan dan ketentuan yang berlaku;  Verififikasi yang dilakukan Penilai terhadap keseluruhan dan/atau bagian dari objek penilaian, merupakan bagian dari keperluan dan kepentingan pelaksanaan penilaian;  Pelaksanaan penilaian dibatasi penyelesaiannya dalam masa 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana diatur oleh peraturan dan perundangan yang berlaku. Penilai harus mengungkapkan apabila penilaian dilaksanakan tapa informasi yang biasanya tersedia dalam pelaksanaan penilaian. Penilai harus mengindikasikan di dalam laporan jika verifikasi dibutuhkan untuk informasi atau asumsi yang mendasari penilaian, atau apabila informasi penting tidak disediakan. Sifat dan sumber informasi yang dapat diandalkan 5.1.10 Sebagaimana yang diatur pada tingkat kedalaman investigasi, seluruh informasi yang digunakan dan tanpa perlu diverifikasi dapat terdiri dari data yang diberikan oleh pemberi tugas yang berhubungan dengan pengadaan tanah. Data dimaksud bersumber dari hasil identifikasi dan inventarisasi oleh pihak Lembaga Pertanahan. Data dan informasi lain yang dianggap dapat dipercaya dapat bersumber dari :  Bank Indonesia  Badan Pusat Statistik (BPS)  Bank Pemerintah Asumsi dan asumsi khusus 5.1.11 Asumsi khusus harus dinyatakan secara jelas. Asumsi khusus dibuat apabila terdapat ketidak pastian informasi berkaitan karakteristik fisik, legal atau ekonomi dari properti, atau mengenai kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau trennya atau integritas data yang digunakan dalam analisis. Apabila penilaian dilakukan dengan informasi yang terbatas, laporan harus memuat seluruh penjelasan mengenai keterbatasan. Seluruh penyimpangan dari standar dinyatakan dan dijelaskan. Asumsi lain yang relevan dapat diungkapkan Penilai, khususnya untuk tujuan penilaian untuk pengadaan tanah ini adalah hubungan masa tunggu penggunaan hasil penilaian terhadap tanggal penilaian. Sepanjang relevan dan signifikan, Penilai dapat mengungkapkan masa berlakunya penggunaan laporan penilaian apakah masih sesuai digunakan meskipun telah memasukan pertimbangan kerugian atas waktu. ED Juknis SPI 306 | 22 Hal Referensi Penjelasan Pendekatan Penilaian 5.1.12 Pendekatan penilaian yang digunakan dan alasan pemilihannya sesuai yang dilakukan pada proses implementasi harus diungkapkan secara jelas di dalam laporan penilaian. Pengutipan istilah dan rujukan penggunaannya seharusnya mengikuti sebagaimana diatur oleh SPI dan teori yang relevan. Kesimpulan Penilaian 5.1.13 Hasil penilaian dapat disusun berdasarkan per item dari objek penilaian dengan pencantuman masing-masing jumlah nominal dalam mata uang rupiah. Kesimpulan penilaian dapat ditampilkan secara jelas, mudah dimengerti dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Persetujuan publikasi 5.1.14 Apabila terdapat kebutuhan akan pernyataan untuk memasukkan dalam publikasi, hal ini harus dituangkan dalam dokumen terpisah, yang dapat merupakan lampiran dari laporan (Consent Letter). Limitasi pengungkapan penilaian berdasarkan informasi atau instruksi yang terbatas seharusnya dimasukkan. Keterbukaan informasi seharusnya dapat dilihat dari kesepakatan yang tercantum dalam Lingkup Penugasan. Konfirmasi bahwa penilaian dilakukan berdasarkan kepada KEPI dan SPI 5.1.15 Merupakan kewajiban Penilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib tunduk kepada KEPI dan SPI. Setiap penugasan dan pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud oleh SPI 306 wajib dapat dikonfirmasi bahwa penilaian dimaksud dilakukan berdasarkan kepada KEPI dan SPI. Diskripsi uraian properti 5.1.16 Uraian properti didiskripsikan secara jelas dalam mendukung analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan. Tinjauan pasar 5.1.16 Penilai harus memberikan gambaran mengenai tingkat permintaan/penawaran, tren harga dan indikator pasar lainnya untuk memberikan gambaran atas kondisi pasar dari properti yang dinilai. Pernyataan Penilai (Compliance Statement) 5.1.17 Lembar Pernyataan Penilai harus mencantumkan nama semua Penilai dan tenaga ahli yang terlibat (termasuk penanggung jawab laporan), nomor izin Penilai Publik (bagi Penilai Publik), nomor keanggotaan asosiasi (bagi semua tim Penilai), kualifikasi profesional (bagi tenaga ahli) dan jabatan dalam penugasan (termasuk tim dari konsorsium bila ada). Pernyataan Penilai dapat merujuk kepada SPI 105 dan/atau petunjuk teknis ini (Lampiran 5). Kondisi dan Syarat Pembatas 5.1.18 Menyatakan ada batasan dalam penyampaian kesimpulan penilaian. Petunjuk teknis ini memberikan acuan rujukan yang dapat dijadikan dasar kutipan dalam menentukan Kondisi dan Syarat ED Juknis SPI 306 | 23 Hal Referensi Penjelasan Pembatas (Lampiran 6). Nama, kualifikasi profesional dan tanda tangan Penilai 5.1.19 Lembar Surat Pengantar perlu mencantumkan nama penanggung jawab laporan, nomor izin Penilai Publik dan jabatannya. Lembar surat pengantar harus ditandatangani oleh penanggung jawab laporan (Penilai Publik) dan lembar Pernyataan Penilai harus ditandatangani oleh semua Penilai dan tenaga ahli yang terlibat (termasuk penanggung jawab laporan), yang merupakan bukti personal yang mengindikasikan keaslian penilaian yang dilaksanakan dan bersifat sebagai pernyataan tanggung jawab atas isi, analisis dan kesimpulan penilaian. Tanda tangan dimaksud berupa tulisan tangan (tanda tangan basah). Rujukan sistematika dan isi laporan penilaian dapat dilihat pada lampiran 4. ED Juknis SPI 306 | 24 LAMPIRAN Lampiran 1 : Komponen Dasar Pembentukan Dasar Nilai Penggantian Wajar NP • Atas dasar Pemanfaatan ter nggi dan terbaik (HBU) P • (+) Premium atas penghunian rumah nggal atau alih profesi T • (+) Biaya pindah, perizinan dan pajak B • (+) Kompensasi masa tunggu (bunga) K • (+) Kerugian sisa tanah (bila ada) R • (+) Kerusakan fisik lain (bila ada) NPW • NILAI PENGGANTIAN WAJAR ED Juknis SPI 306 | 25 Lampiran 2 : 2.1. Ilustrasi Penghitungan NPW Atas Rumah Tingga Biasa 2.2. Ilustrasi Penghitungan NPW Atas Properti Tanaman* *) belum termasuk adanya kompensasi lainnya (bila ada) a. Penghitungan NPW atas rumah tinggal biasa (Rp.) a.1 Indikasi Nilai Pasar rumah tinggal (tanah dan bangunan) 100.000.000,- a.2 Kerugian Non Fisik § Solatium Rp.100.000.000,- x 10% 10.000.000,- § Transaksi 8% x Rp. 100.000.000,- · Asumsi biaya pindah 1,5% · Asumsi biaya pajak 5% · Asumsi biaya PPAT 1,5% 8.000.000,- § Beban masa tunggu (6 bulan) @6% pa. § 3% x Rp. 100.000.000,- 3.000.000,- Sub total Kerugian Non Fisik 21.000.000,- Nilai Penggantian Wajar 121.000.000,- b. Penghitungan NPW atas tanaman (Rp.) b.1 Indikasi Nilai Pasar tanaman (tanah dan tanaman semusim) 100.000.000,- b.2 Kerugian Non Fisik § Transaksi 6,5% x Rp. 100.000.000,- · Asumsi biaya pindah (tidak ada) · Asumsi biaya pajak 5% · Asumsi biaya PPAT 1,5% 6.500.000,- § Beban masa tunggu (9 bulan) @6% pa. § 9/12 x 6% x Rp. 100.000.000,- 4.500.000,- § Kerugian lain (kelebihan tanah 20m2) 10.000.000,- Sub total Kerugian Non Fisik 21.000.000,- Nilai Penggantian Wajar 121.000.000,- ED Juknis SPI 306 | 26 2.3. Ilustrasi Penghitungan NPW Atas Properti dan Tempat Usaha a. Penghitungan NPW atas properti dan tempat usaha/warung (Rp.) a.1 Indikasi Nilai Pasar rumah tinggal (tanah dan bangunan) 100.000.000,- a.2 Kerugian Non Fisik § Kehilangan pendapatan usaha; Rp. 5 5.000.000 juta/bulan selama 6 bulan 30.000.000,- § Transaksi 8% x Rp. 100.000.000,- · Asumsi biaya pindah 2% · Asumsi biaya pajak 5% · Asumsi biaya PPAT 1% 8.000.000,- § Beban masa tunggu (6 bulan) @6% pa. § 3% x Rp. 100.000.000,- 3.000.000,- Sub total Kerugian Non Fisik 41.000.000,- Nilai Penggantian Wajar 141.000.000,- ED Juknis SPI 306 | 27 Lampiran 3 : 3.1. Ilustrasi Perhitungan untuk RT-1A 3.2. Ilustrasi Perhitungan untuk RT-2A 3.3. Ilustrasi Perhitungan untuk RT-1B ED Juknis SPI 306 | 28 3.3. Ilustrasi Perhitungan untuk RT-2B ED Juknis SPI 306 | 29 Lampiran 4 : Sistematika dan Isi Laporan Penilaian (bentuk penomoran tidak terikat) Sistematika Laporan Gambaran Isi Bagian I - Pendahuluan i. Halaman Judul ii. Surat Pengantar iii. Daftar Isi iv. Pernyataan Penilai v. Ringkasan Penilaian i. Halaman Judul (cover) Halaman judul memuat nama pekerjaan, nama Pemberi Tugas dan nama kantor dan alamat Penilai. ii. Surat Pengantar Surat Pengantar secara formal menghantar laporan Penilaian kepada Pemberi Tugas dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Penilaian. Surat Pengantar dimaksudkan sebagai catatan permanen yang mengidentifikasikan Penilai dan Pengguna Laporan. Surat ini seharusnya ditulis dalam format surat bisnis yang layak dan seringkas mungkin serta dapat meliputi elemen sebagai berikut :  Tanggal surat adalah tanggal laporan penilaian diterbitkan  Nama pekerjaan dan Alamatnya dalam deskripsi ringkas  Dasar penugasan merujuk kepada perjanjian kerja/kontrak berikut dengan amandemen/adendumnya (bila ada)  Deskripsi ringkas bahwa Penilai telah melakukan investigasi atas properti yang diperlukan  Referensi bahwa surat tersebut diiikuti oleh laporan Penilaian dan identifikasi jenis Penilaian dan format laporan  Dasar penilaian yang digunakan di dalam laporan dan definisinya  Tanggal Penilaian dan opini nilai (dalam angka dan huruf)  Tanda tangan Penilai Publik sebagai penanggung jawab Laporan iii. Daftar Isi Menyatakan pembagian utama dari laporan diikuti dengan sub-bagiannya iv. Pernyataan Penilai Lembar Pernyataan Penilai penempatannya adalah setelah Surat Pengantar, dengan mencantumkan tanda tangan Penilai dan tanggalnya (lihat pada lampiran ….). Pernyataan Penilai ini penting karena menjelaskan posisi Penilai, sehingga melindungi baik integritas Penilai maupun validitas penilaian. v. Ringkasan Penilaian Apabila laporan penilaian panjang dan kompleks, ringkasan dari hal utama dan kesimpulan penting di dalam penilaian menjadi berguna. Ringkasan ini sering disebut juga sebagai Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) yang akan memudahkan pengguna laporan dan memungkinkan ED Juknis SPI 306 | 30 Sistematika Laporan Gambaran Isi Penilai untuk memberi penekanan kepada hal-hal utama yang dipertimbangkan dalam mencapai opini nilai final. Berikut adalah pedoman isi dari Ringkasan Penilaian (Eksekutif) :  Identifikasi ringkas dari properti (lokasi, fisik dan legal)  Identifikasi hak atas properti yang dinilai  Identifikasi jenis penilaian (normal atau terbatas) dan format laporan (laporan terinci, ringkas atau terbatas)  Tanggal penilaian dan tanggal inspeksi, tanggal laporan  Asumsi khusus (bila ada)  Deskripsi properti secara ringkas dan informasi relevan lainnya  Kesimpulan nilai Bagian II – Definisi & Lingkup Penugasan i. Status Penilai ii. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan iii. Maksud dan Tujuan Penilaian iv. Objek Penilaian v. Hak Kepemilikan vi. Dasar Nilai vii. Tanggal Penilaian viii. Penggunaan Mata Uang ix. Tingkat Kedalaman Investigasi x. Sifat dan sumber informasi xi. Asumsi Umum dan Khusus xii. Pendekatan Penilaian xiii. Standar Penilaian Definisi dan Lingkup Penugasan merupakan penjelasan atas sejauhmana suatu pekerjaan penilaian berikut pelaporannya telah dilakukan oleh Penilai. Definisi dan Lingkup Penugasan dimaksud diuraikan sebagaimana yang diatur pada SPI 105- 5.1.1 s/d 5.1.12 dan 5.1.15 (secara bersamaan dapat dibaca pada bagian ke-3 juknis ini) sebagai berikut : i. Status Penilai Penilai harus mencatumkan statusnya berikut dengan KJPP atau institusinya. Prosedur lengkap dapat dilihat pada uraian tentang Laporan Penilaian Untuk Tujuan Pengadaan Tanah pada juknis ini (bagian 5). ii. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Laporan ditujukan kepada Pemberi Tugas yang bersamaan sebagai pengguna laporan, yaitu pihak yang memberikan penugasan kepada Penilai. Pemberi Tugas dapat berupa individu atau entitas atau sekelompok orang secara bersama-sama. Apabila berupa entitas, harus disertai dengan nama individu yang berhak mewakili. Secara umum pemberi tugas dan pengguna laporan adalah Lembaga Pertanahan. iii. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan Tujuan Penilaian harus dijelaskan sehingga Pengguna Laporan memahami konteks dilakukannya penilaian. iv. Objek Penilaian Dapat disusun secara informatif dimana minimal terdapat informasi tentang jenis properti, lokasi dan volume (ukuran dan jumlah). ED Juknis SPI 306 | 31 Sistematika Laporan Gambaran Isi Objek penilaian dimaksud harus didasarkan data dan/atau Daftar Nominatif yang diberikan oleh Pemberi Tugas (bila ada perubahan lakukan penyesuaian pada Laporan Penilaian dan pada Lingkup Penugasan). v. Hak Kepemilikan  Rincian dokumen kepemilikan yang merujuk kepada Daftar Nominatif yang dikeluarkan oleh Lembaga Pertanahan  Sifat hubungan kepemilikan atas properti. vi. Dasar Nilai (lihat penjelasan pada butir 3) vii. Tanggal Penilaian Bila tidak diatur berbeda, tanggal penilaian yang digunakan harus konsisten sebagaimana yang diinstruksikan dalam Lingkup Penugasan. viii.Penggunaan Mata Uang Dinyatakan sebagaimana yang disebutkan dalam LIngkup Penugasan. ix. Tingkat Kedalaman Investigasi Diungkapkan berdasarkan apa yang telah diatur pada Lingkup Penugasan. Bila ada penyesuaian dan perubahan, Penilai harus menngungkapkan pada Laporan Penilaian. x. Sifat dan Sumber Informasi Dapat dirujuk sebagaimana telah diungkapkan dalam Lingkup Penugasan. xi. Asumsi Umum dan Khusus Pengungkapan seluruh asumsi dan asumsi khusus selain harus konsisten dengan apa yang tertera di dalam Lingkup Penugasan, Penilai juga dapat menyampaikan hal-hal yang dianggap relevan dalam Laporan Penilaian. xii. Pendekatan Penilaian Penggunaan pendekatan penilaian yang digunakan agar diuraikan secara lengkap, wajar dan beralasan. xiii.Penggunaan Standar Penilaian untuk kepentingan pada Juknis ini menggunakan KEPI dan SPI Bagian III – Presentasi Data i. Tinjauan Properti sebagai Objek Penilaian Uraian umum properti sebagai objek penilaian diuraikan ED Juknis SPI 306 | 32 Sistematika Laporan Gambaran Isi i. Tinjauan Properti sebagai Objek Penilaian ii. Analisis Lingkungan iii. Deskripsi Tapak iv. Deskripsi Bangunan dan Pengembangan lainnya v. Deskripsi Personal Properti vi. Deskripsi Kerugian Non Fisik vii. Tinjauan Pasar viii. Karateristik Ekonomi dan Keuangan (disesuiakn dengan pendekatan pendapatan yg digunakan) ix. Informasi relevan lainnya (bila ada) secara informatif. Uraian tersebut didasarkan hasil identifikasi dan investigasi Penilai yang dapat memberikan gambaran secara lengkap dari properti yang dinilai. ii. Analisis Lingkungan Fakta berkaitan dengan kota dan lingkungan sekitarnya (Neighborhood Analysis) yang dalam anggapan Penilai berkaitan dengan masalah penilaian seharusnya dipertimbangkan dan dilaporkan. Analisis lingkungan dapat meliputi gambaran dari lokasi properti, aksesibilitas dan fasilitas yang tersedia pada lingkungan dimana objek properti berada. Penilai selalu mendasari analisnya dengan data dan informasi yang mendukung pernyataan opini penilaian secara umum. Hal-hal yang yang berpengaruh secara positif dan negatif yang dapat mempengaruhi opini nilai harus disertakan dalam proses analisis dan pelaporan penilaian. Informasi lainnya yang perlu disampaikan, seperti parameter pengembangan (eksisting dan batasan) meliputi peruntukan, KLB, KDB, GSB dan batas ketinggian bangunan. iii. Deskripsi Tapak  Karakteristik fisik  Situasi dan tata letak tanah, luas tanah dan bentuk  Kondisi tanah  Fasilitas  Pengembangan yang menguntungkan maupun merugikan tapak  Karakteristik Legal  Peruntukan, restriksi pengembangan, kemungkinan perubahan peruntukan iv. Deskripsi Bangunan dan Pengembangan lainnya Tidak hanya terbatas kepada bangunan, namun objek penilaian lainnya seperti ruang atas tanah dan bawah tanah dan Tanaman merupakan bagian seharusnya diuraikan. Uraian masing-masing objek penilaian antara lain :  Jenis aset (untuk masing-masing bangunan, tanaman atau lainnya)  Spesifikasi  Jumlah dan ukuran unit  Fasilitas pendudukung ED Juknis SPI 306 | 33 Sistematika Laporan Gambaran Isi  Kondisi dan umur (bila ada)  Fasilitas dan servis (listrik, gas, telpon, air bersih, drainasi) v. Deskripsi Personal Properti Dapat meliputi benda yang berkaitan dengan tanah, seperti utilitas dan sarana pelengkap bangunan, vi. Deskripsi Kerugian Non Fisik Uraian aset non fisik dapat meliputi:  Kehilangan pekerjaan atau kehilangan bisnis termasuk alih profesi dan kerugian emosional (solatium)  Biaya transaksi;  Kompensasi masa tunggu (bunga); kerugian sisa tanah;  Kerusakan fisik lain, misalnya bagian bangunan yang terpotong akibat pengadaan tanah. vii. Tinjauan Pasar Uraian dan kajian pasar dapat meliputi:  Pasar real estat tertentu atau submarket yang ada  Tingkat permintaan dan trendnya (prediksi peningkatan atau penurunan)  Keseimbangan permintaan dan penawaran. viii.Karakteristik Ekonomi dan Keuangan (bila ada)  Data keuangan yang meliputi pendapatan dan pengeluaran serta seluruh parameter yang mempengaruhi  Pajak properti  Asuransi properti  CAPEX  Kewajiban pengembangan. ix. Informasi Relevan Lainnya Fakta lainnya yang terjadi dan mempengaruhi analisis, estimasi atau kesimpulan penilaian dapat dinyatakan di dalam laporan Bagian IV – Analisis Data dan Kesimpulan i. Penggunaan Tertinggi dan Terbaik ii. Nilai tanah iii. Implementasi Penggunaan Pendekatan Penilaian iv. Rekonsiliasi dan Kesimpulan i. Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest & Best Use - HBU) Ke-4 kriteria yaitu secara legal, fisik, kelayakan keuangan dan produktifitas maksimum dibahas dalam kaitannya dengan properti yang dinilai. Pola penggunaan tanah, regulasi peruntukan, profitabilitas dari pengembangan yang ada atau alternatif seharusnya dibahas di dalam laporan. Analisis dan penulisan HBU dapat disesuikan dengan standar teknis tentang HBU (SPI 360). ED Juknis SPI 306 | 34 Sistematika Laporan Gambaran Isi v. Kondisi dan Syarat Pembatas ii. Nilai Tanah Pada bagian penilaian tanah di dalam laporan penilaian, data pasar disajikan bersamaan dengan analisis data dan alasan yang mengarah kepada opini nilai tanah. Faktor yang mempengaruhi nilai tanah seharusnya disajikan dalam cara yang jelas dan akurat. iii. Implementasi Penggunaan Pendekatan Penilaian Penilai mengembangkan pendekatan yang sesuai diterapkan dalam penugasan dan penentuan indikasi nilai. Penerapan dari setiap pendekatan dijelaskan berikut data faktual, analisis dan alasan yang mengarah kepada indikasi nilai yang dinyatakan di dalam laporan. Ketiga pendekatan penilaian yang meliputi, Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya diuraikan secara ringkas dan jelas untuk memberikan pemahaman kepada pengguna laporan. iv. Rekonsiliasi dan Kesimpulan Apabila Penilai menggunakan lebih dari satu pendekatan penilaian maka Penilai perlu melakukan rekonsiliasi dalam pengambilan kesimpulan hasil penilaian (nilai). v. Kondisi dan Syarat Pembatas Menyatakan semua adanya pembatasan yang mendasari kesimpulan nilai (lihat lampiran …..). Lampiran i. Deskripsi properti terinci (apabila belum dimasukkan dalam bagian presentasi data) ii. Rincian hasil penilaian iii. Foto iv. Peta v. Informasi lain yang relevan ED Juknis SPI 306 | 35 Lampiran 5 : Pernyataan Penilai Setiap laporan Penilaian properti harus memuat Pernyataan Penilai (compliance statement) yang ditandatangani dengan bentuk kurang lebih sebagai berikut: Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa: 1. Pernyataan dalam laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat. 2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan. 3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai. 4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas 5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud. 6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri yang dinilai. 8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:  Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan tanggal Penilaian);  Pengumpulan data dan wawancara;  Analisis data;  Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian;  Penulisan laporan. 9. Penilai telah/tidak melakukan inspeksi lapangan yang merupakan obyek Penilaian (apabila lebih dari 1 orang menandatangani pernyataan ini, harus dibuat terinci mengenai individu mana yang melakukan inspeksi lapangan). 10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan Penilaian ini. 11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI yang berlaku. ED Juknis SPI 306 | 36 Pernyataan Penilai yang ditandatangani merupakan bagian integral dari laporan Penilaian. Penilai yang menandatangani bagian lainnya dari laporan Penilaian, termasuk surat pengantar (letter of transmittal) juga harus menandatangani pernyataan ini. Apabila Penilai yang menandatangani laporan bergantung kepada pekerjaan yang dilakukan oleh Penilai/tenaga ahli lainnya yang tidak menandatangani pernyataan Penilai, maka Penilai yang menandatangani bertanggung jawab atas keputusan untuk bergantung kepada pekerjaan mereka, dan disyaratkan untuk memiliki alasan yang kuat untuk mempercayai kompetensi dari Penilai/tenaga ahli lainnya tersebut. Nama dari individu yang terlibat dalam Penilaian namun tidak menandatangani lembar Pernyataan Penilai harus dinyatakan. ED Juknis SPI 306 | 37 Lampiran 6 : Syarat Pembatas Berikut adalah contoh dari syarat pembatas yang harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan penilaian : 1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas. 2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul. 3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan. 4. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik. 5. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan. 6. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai. 7. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini. 8. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. ED Juknis SPI 306 | 38 9. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang diberikan Lembaga Petanahan selaku pemberi tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data dari sertifikat & gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas. ED Juknis SPI 306 | 39 Lampiran 7 : Surat Representasi Penilai harus memperoleh surat representasi dari Pemberi Tugas yang ditujukan kepada Penilai untuk menyatakan kebenaran informasi yang diberikan. Surat representasi dimaksud diterima Penilai sebelum laporan diterbitkan. No. ....................... ............., (tanggal surat) Kepada Yth. (sebutkan nama dan alamat KJPP/Intansi Penilai) Up. (sebutkan nama Partner penanggung jawab laporan) Perihal : Surat Pernyataan Atas Laporan Penilaian (sebutkan properti) yang berlokasi (sebutkan alamat lokasi) milik (sebutkan nama pemilik properti) Dengan hormat, Merujuk kepada kontrak (sebutkan nomor kontrak) tanggal (sebutkan tanggal kontrak) mengenai Kontrak Pekerjaan Penilaian properti yang disebutkan di atas maka berikut adalah pernyataan dari (sebutkan nama Pemberi Tugas) atas dikeluarkannya laporan tersebut : a. Bahwa seluruh informasi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta dokumen baik dalam bentuk asli, foto copy dan/atau salinan yang kami sampaikan kepada (sebutkan nama KJPP) yang kemudian di tuangkan dalam bentuk laporan adalah benar-benar berasal dari (sebutkan nama Pemberi Tugas), akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak mengalami perubahan lagi sampai dengan dikeluarkannya laporan tersebut. b. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dalam laporan ini kami (sebutkan nama Pemberi Tugas), memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada (sebutkan nama KJPP) termasuk didalamnya anggota Partner dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung oleh karena laporan ini terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian informasi atas dokumen – dokumen, penyataan-pernyataan dan keteranganketerangan baik dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami. c. Bahwa Laporan yang diberikan oleh (sebutkan nama Pemberi Tugas) kepada (sebutkan nama KJPP), bersifat rahasia dan diperuntukkan hanya oleh dan antara pihak – pihak yang terkait dan/atau mempunyai kepentingan didalamnya berikut akan digunakan sebagaimana mestinya oleh (sebutkan nama KJPP) sesuai dengan Kontrak (sebutkan nomor dan tanggal kontrak). Demikian pernyataan dari kami atas dikeluarkannya laporan oleh … (sebutkan nama KJPP). Hormat kami, (nama Pemberi Tugas) (nama lengkap dan tanda tangan dilengkapi stempel perusahaan) (jabatan) ***********

Beda EGI dengan PGI

Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...