Kamis, 24 September 2015

PERCEPATAN PENGADAAN TANAH & PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 2015 – HOTEL MILENIUM




Attendant: Kasubdit
Narasumber: KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba
Kepala Kantor BPN Sesumatera
Pejabat Eselon III, IV BPN Sesumatera

Pendahuluan
Profesor Budi Mulyanto (Dirjen Pengadaan Tanah)

Dalam rangka mempercepat proses infrastruktur dan meningkatkan  kesejahteraan Masyarakat, harus melalui tahap Proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan berikut:
-          Pembangunan toll (Toll Roads)
-          Listrik dan Gardu (Electricity and Station)
-          Pembangunan Jalur Kreta Api (Railroads)
-          Bendungan (Waduk/Reservoir)
-          Bandara (Airports)
-          Pelabuhann (Ports)
-          Gedung Pemerintahan (Rumah Dinas)
-          Fasilitas Umum (other facilities) school, recreation hall etc

Menurut Profesor Pengadaan Tanah, Permasalahan Proses yang harus dilalui dalam menjalankan Pengadaan Tanah ini saat ini belum landing betul  termasuk di setiap tahapan Perencanaan hingga penyerahan:
1.      Perencanaan (Yang memberikan Tanah)
2.      Persiapan (Pemda)
3.      Implementasi (BPN)
4.      Penyerahan (Stlh Ganti Rugi/Kompensasi)

Dalam Permen, Petunjuk Teknis untuk tindak lanjut Pengadaan Tanah, lebih dalam dikaji Objek dan bidang-bidang perencanaanya, termasuk : Ruang mana dilakukan pembebasan/ Peta Acuan (ROW tidak berubah-ubah) dan bagaimana konsultasi publiknya.

Pemikirian :
-          Tanah Kas Desa
-          Tanah Lokal
-          Tanah Wilayah Adat
-          Tanah TNI (Negara), Auri dllsb
-          Tanah Desa.


Persoalan Pendanaan (Dari Pihak Pemerintah)
-          Bagaimana proses pendanaannya tidak melambat, anggaran yang dikucurkan 4% x Angaran BNBP, untuk pengukuran dan soal PMK sudah diatur juga Untuk PPh Tanah. Maka Dari sebab itu Peraturan Kemenkeu harus sesuai UU 2012 (Harus Bayar Pajak)

Zona Nilai Tanah (Menurut Direktur Pengadaan Tanah)
Penilaian Tanah (Menurut Konsultan Penilai Properti/Pertanahan dalam hal ini KJPP

Narasumber KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba:
Isi Panel Diskusi:       
-          Ada 216 Surat Keputusan Penilaian/Pengadaan Tanah
-          Nilai Properti Untuk Ganti Rugi: Land Value & Land Lease (Administrasi)
-          Untuk Mengukur Land Value, administrasinya harus mampu mendukung ekses kepemilikan tanah (ownership)
-          Termasuk juga untuk Penggunaan Tanah/Persewaan (Land Lease)

Zona Nilai Tanah:
-          Berapa persentase Yang tersedia untuk Land Value (100%) untuk daerah-daerah yang ada di Indonesia (Riau 6,7%, Jatim 9,7%, Kalteng 1,3% sesuai data dari Direktorat BPN)
-          Pelayanan Pertanahan
-          NJOP PDP (Nilai Jual Objek Pajak PDP)
-          Pelaksanaan UU Pertanahan No 28 tahun 2009
-          Nilai Pasar terhadap Tanah (Dasar Penetapan)
-          Informasi Nilai tanah agar tersedia tiap Provinsi karena saat ini masih jauh dari target masih 37%


REVIEW KEGIATAN PENGADAAN TANAH OLEH KJPP
-          Review Pemegang Hak, Hukum Adat, Status Tanah
-          Menghitung berapa besarnya kerugian atau Nilai Ganti Kerugian
-          Potensi HBU Tanah, Bidang Tanah yang tersisa (Penggantian secara Utuh), Setia KJPP bertanggung jawab penuh terhadap tugas penilaian. Jika terjadi pelanggaran Pihak Pemerintah harus berani lapor ke MAPPI
-          KJPP Harus membuat laporan Penilaian karena setiap KJPP harus memiliki sertifikasi dari BPN (selaku penilai pertanahan) dan juga harus dapat ijin praktek dari Kemenkeu
-          Itu sebabnya KJPP harus lapor ke BPN soal Sanksi, Tegoran, maupun Sanksi Ringan
-          NJOP tidak sama dengan Ganti Rugi
-          Dalam SPI Nilai Penggantian Wajar (NPW) = Nilai Pasar (Minimum Sama) sudah diatur dalam juknis atau ada dalam copy SPI 306
-          RAB Bangunan harus melalui Proses Pendekatan Biaya (Cost Approach)
-          Tanaman Karet harus melalui Tahap Penilaian dengan Metode DCF Approach, Penilaian Tanaman Karet atau tanaman semusim sifatnya argumentative maka dari sebab itu perlu asumsi mendasar dari KJPP dalam menetukan NPW.

Semestinya UU Pertanahan harus mengatur siapa saja yang memperoleh Sertifikasi Untuk Land Acquisition,- Maraknya Pihak swasta yang berani mencoba membuat pengadaan tanah sendiri tanpa campur tangan BPN.

Problem Sendiri – Otorisator, Uang Negara, Dibawahnya Ada Aspek Uang dalam Pengadaan Tanah ini.

Dari Sebab itu KJPP Perlu juga didukung dengan : Cara Memperoleh Harga Tanah, Harga Pasar tanah, Biaya Operasioanal dan Biaya Sosialisasi (15% dari Nilai Penggantian Wajar)


Satgas Usulkan Proporsi Usulan Besaran (Proporsi Keseluruhan Tahapan biak Perencanaan dan Persiapan pengadaan tanah tersebut.


Berita Selengkapnya tentang Informasi ini dimuat dalam portal BPN:
http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/direktur-jenderal-pengadaan-tanah-buka-workshop-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum-tahun-20-59893

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beda EGI dengan PGI

Dalam menilai properti hunian penghasil pendapatan (seperti apartemen), pengganda pendapatan kotor digunakan sebagai metode untuk mene...