PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(SPI 306)
Komentar atas exposure draft ini dapat diberikan sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014 dan dapat
disampaikan langsung ke KPSPI-MAPPI melalui mappi@cbn.net.id
Exposure draft
KOMITE PENYUSUN STANDAR PENILAIAN INDONESIA (KPSPI)
MASYARAKAT PROFESI INDONESIA (MAPPI)
- 2014 -
ED Juknis SPI 306 |
1
Pertanyaan untuk Responden
Pemenuhan dalam penyempurnaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang mengadopsi perkembangan
standard internasional (IVS 2011) akan memenuhi harapan bila seluruh pihak yang berkepentingan dapat
memberikan masukan dan pendapatnya secara langsung. Untuk itu, Komite Penyusun Standar Penilaian
Indonesia (KPSPI), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengundang segenap pemangku
kepentingan terkait penyempurnaan draft SPI dalam bentuk Petunjuk Teknisnya (Juknis) tentang
PENILAIAN TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Jawaban atas pertanyaan yang telah disusun sebagaimana uraian di bawah berikut ini, dapat diberikan komentar dengan jawaban yang disusun berurutan menggunakan nomor masing-masing pertanyaan. Seluruh tanggapan dan komentar dapat disampaikan kepada kami dengan menyebutkan identitas atau nama instansinya dan dapat dikirim ke KPSPI- MAPPI melalui fax (021) 7949081 atau diemail langsung ke mappi@cbn.net.id , selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2012.
Question :
1)
Pada SPI 306 tahun 2013 dan dibahas pada Juknis SPI 306, disebutkan bahwa Nilai Penggantian Wajar (NPW) dapat dihasilkan dari kombinasi kerugian fisik dan kerugian non fisik atas suatu objek penilaian. Kombinasi ini dapat digambarkan sebagai penjumlahan indikasi nilai atas kerugian fisik ditambah indikasi nilai atas kerugian non fisik. Apakah anda setuju bahwa NPW tersebut dapat dihitung dari kombinasi kerugian fisik ditambah dengan potensi adanya kerugian non fisik? Bila anda tidak setuju berikan alasannya.
Question :2)
Salah satu ganti kerugian non fisik(immaterial) yang diatur oleh SPI 306 adalah penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan premium. Premium dapat meliputi, a) adanya potensi kehilangan pekerjaan atau kehilangan bisnis termasuk alih profesi dan b) kerugian emosional (solatium), merupakan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan pengambilalihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik. Dua bentuk premium tersebut dapat dihitung berdasarkan : a) Potensi kehilangan pekerjaan atau pendapatan usaha yang disebabkan perpindahan tempat yang dihitung minimal 6 bulan pendapatan atau maksimal 12 bulan pendapatan tergantung pekerjaan atau bisnis yang dijalankan; Apakah anda setuju atas kerugian ekonomis yang diberikan tersebut pada butir a) di atas? Bila anda tidak setuju berikan alasan dan solusi anda? b) Pemberian kerugian emosional (solatium) merupakan kompensasi yang diberikan kepada pemilik properti untuk kerugian non-finansial yang diderita pihak pemilik karena harus pindah rumah tinggal sebagai akibat adanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dasar penghitungan besaran solatium yang digunakan adalah sebesar 5% - 30% dari indikasi Nilai Pasar atas kerugian fisik rumah tinggal yang dimiliki. Apakah anda setuju atas bentuk kerugian emosional tersebut di atas? Bila anda tidak setuju berikan alasan dan pendapat anda? 3) Melanjutkan pertanyaan 2 butir b) di atas, bahwa kriteria penghitungan solatium dilakukan dengan memperhatikan masa tinggal yang dapat diukur dari besaran kerugian atas sifat penghunian rumah secara individu. Sehingga pengukuran tersebut dapat menggunakan kriteria terhadap lama masa tinggal serta kedudukan bangunan rumah yang dilihat dari fungsinya sebagai sarana hunian. Terdapat beberapa kondisi indikasi nilai rumah tinggal yang dapat dijadikan acuan, seperti : a) indikasi nilai rumah sesuai dengan pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) yang ada saat ini; Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud adalah permukiman. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar rumah tinggal dimana nilai tanah atas dasar HBU yang ada (sebagai permukiman). ED Juknis SPI 306 | 2 b) indikasi nilai rumah dengan mengabaikan adanya potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) bila rumah tinggal dimaksud saat ini tidak sesuai dengan HBU eksisting rumah bersangkutan. Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud telah berkembang menjadi daerah komersial, sehingga harga tanah terbentuk tidak untuk rumah lagi. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar bangunan rumah saja dimana nilai tanah atas dasar HBU alternatif (telah berkembang) tidak dihitung untuk solatium. c) indikasi nilai rumah dengan melihat potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) padahal rumah tinggal dimaksud saat ini tidak sesuai dengan HBU eksisting rumah bersangkutan. Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud telah berkembang menjadi daerah komersial, sehingga harga tanah terbentuk tidak untuk rumah lagi. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar rumah tinggal dimana nilai tanahnya didasarkan HBU alternatif (telah berkembang). Menurut pendapat anda, alternatip dasar perhitungan (a), b) dan c) yang mana sesuai untuk digunakan? Sebagai acuan anda dapat memilih satu dari dua kemungkinan di bawah ini : (1) alternatip a) dan b) (2) alternatip a) dan c) Bila anda tidak setuju atas keduanya, berikan pendapat anda.
Pada SPI 306 tahun 2013 dan dibahas pada Juknis SPI 306, disebutkan bahwa Nilai Penggantian Wajar (NPW) dapat dihasilkan dari kombinasi kerugian fisik dan kerugian non fisik atas suatu objek penilaian. Kombinasi ini dapat digambarkan sebagai penjumlahan indikasi nilai atas kerugian fisik ditambah indikasi nilai atas kerugian non fisik. Apakah anda setuju bahwa NPW tersebut dapat dihitung dari kombinasi kerugian fisik ditambah dengan potensi adanya kerugian non fisik? Bila anda tidak setuju berikan alasannya.
Question :2)
Salah satu ganti kerugian non fisik(immaterial) yang diatur oleh SPI 306 adalah penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan premium. Premium dapat meliputi, a) adanya potensi kehilangan pekerjaan atau kehilangan bisnis termasuk alih profesi dan b) kerugian emosional (solatium), merupakan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan pengambilalihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik. Dua bentuk premium tersebut dapat dihitung berdasarkan : a) Potensi kehilangan pekerjaan atau pendapatan usaha yang disebabkan perpindahan tempat yang dihitung minimal 6 bulan pendapatan atau maksimal 12 bulan pendapatan tergantung pekerjaan atau bisnis yang dijalankan; Apakah anda setuju atas kerugian ekonomis yang diberikan tersebut pada butir a) di atas? Bila anda tidak setuju berikan alasan dan solusi anda? b) Pemberian kerugian emosional (solatium) merupakan kompensasi yang diberikan kepada pemilik properti untuk kerugian non-finansial yang diderita pihak pemilik karena harus pindah rumah tinggal sebagai akibat adanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dasar penghitungan besaran solatium yang digunakan adalah sebesar 5% - 30% dari indikasi Nilai Pasar atas kerugian fisik rumah tinggal yang dimiliki. Apakah anda setuju atas bentuk kerugian emosional tersebut di atas? Bila anda tidak setuju berikan alasan dan pendapat anda? 3) Melanjutkan pertanyaan 2 butir b) di atas, bahwa kriteria penghitungan solatium dilakukan dengan memperhatikan masa tinggal yang dapat diukur dari besaran kerugian atas sifat penghunian rumah secara individu. Sehingga pengukuran tersebut dapat menggunakan kriteria terhadap lama masa tinggal serta kedudukan bangunan rumah yang dilihat dari fungsinya sebagai sarana hunian. Terdapat beberapa kondisi indikasi nilai rumah tinggal yang dapat dijadikan acuan, seperti : a) indikasi nilai rumah sesuai dengan pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) yang ada saat ini; Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud adalah permukiman. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar rumah tinggal dimana nilai tanah atas dasar HBU yang ada (sebagai permukiman). ED Juknis SPI 306 | 2 b) indikasi nilai rumah dengan mengabaikan adanya potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) bila rumah tinggal dimaksud saat ini tidak sesuai dengan HBU eksisting rumah bersangkutan. Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud telah berkembang menjadi daerah komersial, sehingga harga tanah terbentuk tidak untuk rumah lagi. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar bangunan rumah saja dimana nilai tanah atas dasar HBU alternatif (telah berkembang) tidak dihitung untuk solatium. c) indikasi nilai rumah dengan melihat potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU) padahal rumah tinggal dimaksud saat ini tidak sesuai dengan HBU eksisting rumah bersangkutan. Contoh, sebuah rumah tinggal diketahui lingkungan dan peruntukan rumah tinggal dimaksud telah berkembang menjadi daerah komersial, sehingga harga tanah terbentuk tidak untuk rumah lagi. Maka indikasi nilai yang diambil sebagai dasar solatium adalah indikasi Nilai Pasar rumah tinggal dimana nilai tanahnya didasarkan HBU alternatif (telah berkembang). Menurut pendapat anda, alternatip dasar perhitungan (a), b) dan c) yang mana sesuai untuk digunakan? Sebagai acuan anda dapat memilih satu dari dua kemungkinan di bawah ini : (1) alternatip a) dan b) (2) alternatip a) dan c) Bila anda tidak setuju atas keduanya, berikan pendapat anda.
KPSPI - MAPPI
Draft Pelaporan Penilaian ( SPI 5) 1
Standar Penilaian Indonesia 5
( SPI 5 )
Pelaporan Penilaian
Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam
Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian
1.0 Pendahuluan
1.1 Aspek terpenting dari suatu Laporan Penilaian yang merupakan tahap akhir
dalam proses penilaian adalah terletak pada pengkomunikasian kesimpulan
penilaian, penegasan tujuan penilaian, dasar penilaian, serta asumsi atau
kondisi dan syarat pembatas yang mendasari penilaian. Proses analisis dan
data empiris yang digunakan untuk mendapatkan kesimpulan nilai dapat
dicantumkan dalam laporan penilaian untuk membimbing pembaca melalui
prosedur dan data yang digunakan penilai dalam melaksanakan penilaian.
1.2 Laporan Penilaian menghasilkan kesimpulan nilai dengan mencantumkan
nama Penilai dan tanggal penilaian. Laporan penilaian mengidentifikasikan
objek penilaian berikut dengan haknya, dasar penilaian, dan tujuan
penilaian. Laporan penilaian mengungkapkan semua asumsi serta kondisi dan
syarat pembatas yang digunakan dalam penilaian, menetapkan tanggal
penilaian dan pelaporan, menjelaskan hasil inspeksi lapangan, merujuk pada
penerapan SPI dan pengungkapan yang diperlukan, serta mencantumkan
tanda tangan penilai.
1.3 Dikarenakan peran kunci laporan penilaian dalam pengkomunikasian
kesimpulan penilaian terhadap para penggunanya dan pihak ketiga, maka
standar ini menetapkan beberapa maksud dan tujuan yang bersifat prinsip
sebagai berikut:
1.3.1 Membahas persyaratan pelaporan yang konsisten dengan praktek
profesional terbaik.
1.3.2 Mengidentifikasikan elemen-elemen penting untuk dicantumkan dalam
laporan penilaian.
2.0 Ruang Lingkup
2.1 Persyaratan pelaporan yang diatur di dalam standar ini berlaku untuk semua
jenis laporan penilaian.
2.2 Laporan penilaian disusun berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh
Penilai dengan pemberi tugas berdasarkan Lingkup Penugasan sebagaimana
yang diatur oleh SPI 3 Lingkup Penugasan.
2.2 Pemenuhan persyaratan pelaporan ini wajib dilaksanakan baik oleh Penilai
Internal maupun Penilai Eksternal.
2.3 Beberapa instruksi yang melibatkan penilaian yang dilakukan untuk tujuan
dan jenis properti tertentu, seperti pelaporan keuangan dan pemberian
2
pinjaman, dapat berbeda dari penugasan lainnya. Para pembaca
disarankan untuk merujuk kepada bagian-bagian SPI yang berkaitan dengan
tujuan penilaian tersebut, yaitu PPI 1 dan PPI 2.
3.0 Definisi
3.1 Laporan penilaian
Suatu dokumen yang mencantumkan instruksi penugasan, tujuan dan dasar
penilaian, dan hasil analisis yang menghasilkan opini nilai. Suatu laporan
penilaian dapat juga menjelaskan proses analisis yang dilakukan dalam
pelaksanaan penilaian, dan menyatakan informasi yang penting yang
digunakan dalam analisis.
Laporan Penilaian dapat berupa lisan maupun tertulis. Jenis, isi, dan
panjangnya laporan dapat bervariasi tergantung pada pengguna yang
dimaksud, persyaratan hukum, jenis properti, dan sifat dasar serta
kompleksitas penugasan.
3.2 Jenis Laporan
Secara umum laporan Penilaian tertulis terdiri atas 3 jenis laporan yaitu:
1) Laporan Penilaian Terinci (self-contained atau comprehensive style),
2) Laporan Penilaian Ringkas (summary atau short form style)
3) Laporan Penilaian Terbatas (restricted atau proforma style).
3.2.1. Laporan Penilaian Terinci, secara umum mendeskripsikan informasi
secara detil dan komprehensif. Laporan ini seharusnya
mengandung seluruh informasi yang signifikan dalam penilaian,
termasuk pembahasan secara mendetil atas setiap hal yang
dinyatakan dalam laporan. Laporan ini membutuhkan tingkat
kedalaman investigasi sesuai yang dimaksud dalam Lingkup
Penugasan;
3.2.2. Laporan Penilaian Ringkas, secara umum mengungkapkan
informasi secara ringkas. Laporan ini seharusnya berisi ringkasan
dari seluruh informasi yang signifikan dalam penilaian dan meliputi
satu atau beberapa paragraf yang diringkas dalam bentuk narasi
singkat atau bentuk form. Laporan ini sangat tergantung kepada
tingkat kedalam investigasi yang dimaksud dalam Lingkup
Penugasan;
3.2.3. Laporan Penilaian Terbatas, menyatakan informasi dalam bentuk
paparan minimal. Isi laporan biasanya ditentukan oleh Pemberi
Tugas yang hanya membutuhkan informasi dinyatakan secara
singkat dan biasanya merupakan kombinasi dari pernyataan
naratif singkat dan fakta sederhana atau ’bulleted points’. Laporan
ini sangat tergantung kepada tingkat kedalam investigasi dan
asumsi yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan;
3.3. Laporan Lisan
Hasil penilaian yang dikomunikasikan secara verbal dengan dipresentasikan
di depan sidang pengadilan baik sebagai saksi ahli atau pemberian
Draft Pelaporan Penilaian ( SPI 5) 3
kesaksian. Suatu laporan yang dikomunikasikan secara lisan kepada klien
harus didukung dengan suatu kertas kerja dan minimal ditindaklanjuti dengan
ringkasan tertulis dari penilaian.
3.3. Laporan Tertulis
Hasil penilaian yang dikomunikasikan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk
tulisan, termasuk yang dikomunikasikan secara elektronik. Laporan tertulis
dapat merupakan suatu dokumen narasi terinci yang berisikan semua materi
yang terkait yang diuji dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan nilai
atau dokumen narasi ringkas, termasuk pemutakhiran nilai secara periodik
(Penilaian Ulang), formulir yang digunakan oleh Pemerintah atau badan yang
lain, atau surat-surat yang ditujukan kepada Pemberi Tugas.
4.0 Hubungan dengan Standar Akuntansi
4.1 Sedapat mungkin, Laporan Penilaian seharusnya memenuhi persyaratan pada
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting
Standards/IFRSs/Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IASs) dan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional
(International Public Sector Accounting Standards/IPSASs).
4.2 Penilaian untuk Pelaporan Keuangan yang merupakan fokus dari PPI 1 harus
dipahami dalam kaitannya dengan Standar ini.
5.0 Pernyataan Standar
Dalam penyusunan laporan penilaian sesuai dengan SPI ini, Penilai harus
mengikuti pedoman sebagai berikut :
5.1 Laporan penilaian
Tingkat ketelitian laporan penilaian ditentukan oleh tujuan penilaian,
kompleksitas objek penilaian yang dinilai sesuai keperluan pengguna
laporan penilaian. Jenis, format laporan penilaian dan pengecualian
apapun dari persyaratan standar harus disepakati dengan pemberi tugas
dan diungkapkan dalam Lingkup Penugasan.
Semua laporan penilaian harus mencakup referensi seperti di bawah ini,
yang merupakan bagian yang disampaikan dalam Lingkup Penugasan
(lihat SPI 3 Lingkup Penugasan).
5.1.1 Identifikasi status Penilai
Penilai apakah sebagai individu atau instansi/Usaha Jasa Penilai.
Laporan penilaian harus mencantumkan tanda tangan Penilai
yang bertanggung jawab atas penilaian sesuai SPI dan peraturan
dan perundangan yang berlaku.
Jika penilai memperoleh bantuan tenaga ahli dalam kaitannya
dengan aspek penugasan, maka sifat bantuan dan sejauh mana
pekerjaan dilakukan, disampaikan dalam laporan.
4
5.1.2 Identifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan;
5.1.3 Maksud dan tujuan penilaian;
Tujuan penilaian yang akan dibuat harus dinyatakan secara jelas.
5.1.4 Identifikasi objek penilaian;
Objek penilaian meliputi properti dan/atau aset maupun
kewajiban. Objek penilaian dapat terdiri dari real properti,
personal properti, bisnis, aset dan kewajiban.
5.1.5 Identifikasi bentuk kepemilikan;
Bentuk kepemilikan dari objek penilaian apakah kepemilikan
sendiri atau kepemilikan lainnya harus dicantumkan dalam
laporan penilaian.
5.1.6 Dasar Nilai;
Dasar Nilai harus memenuhi dan sesuai dengan tujuan penilaian.
Sumber dari setiap definisi atas Dasar Nilai yang digunakan harus
dikutip dari SPI.
5.1.7 Tanggal penilaian;
Tanggal penilaian diartikan dalam SPI sebagai tanggal pada saat
nilai diberlakukan.
Tanggal ini berbeda dengan tanggal laporan penilaian atau
tanggal inspeksi. Jika relevan, tanggal-tanggal tersebut harus
secara jelas dibedakan dalam laporan
5.1.8 Tingkat kedalaman investigasi;
Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi,
penelahaan dan analisis untuk suatu tujuan penilaian harus
dinyatakan di dalam laporan penilaian.
5.1.9 Sifat dan sumber informasi yang dapat diandalkan;
Sifat dan sumber informasi relevan yang handal tanpa verifikasi
tertentu selama proses penilaian harus ungkapkan.
5.1.10 Asumsi dan asumsi khusus;
Semua asumsi dan asumsi khusus yang dibuat dalam
pelaksanaan penilaian harus dinyatakan dengan jelas.
5.1.11 Pendekatan penilaian dan alasan penggunaannya;
Untuk memahami konteks penilaian, laporan penilaian harus
didasarkan kepada pendekatan yang digunakan dengan memuat
deskripsi informasi dan data yang digunakan dan alasan yang
mendukung analisis, opini dan kesimpulan.
5.1.12 Kesimpulan penilaian;
Hasil penilaian harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Hal ini
dikecualikan untuk penilaian yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Draft Pelaporan Penilaian ( SPI 5) 5
5.1.13 Persyaratan atas persetujuan untuk publikasi;
Harus dinyatakan secara jelas pada laporan penilaian atas setiap
publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan. Bila
diperlukan atau diinginkan untuk membatasi penggunaan dari
laporan penilaian atau tidak, harus dinyatakan dalam Lingkup
Penugasan.
5.1.14 Konfirmasi bahwa penilaian dilakukan berdasarkan SPI;
Harus dinyatakan secara jelas pada laporan penilaian atas setiap
publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan. Selain
konfirmasi sesuai dengan SPI diperlukan, mungkin ada kondisi di
mana tujuan penilaian dilakukan tidak sesuai dengan SPI, hal ini
harus dinyatakan dalam laporan penilaian (lihat SPI 3 Lingkup
Penugasan).
5.1.15 Memuat deskripsi informasi dan data yang diperiksa, analisis
pasar yang dilaksanakan, pendekatan dan prosedur penilaian
yang diterapkan, dan alasan yang mendukung analisis, opini dan
kesimpulan dalam laporan (Lihat juga pada PPPI yang terkait);
5.1.16 Memuat Pernyataan Penilai (Compliance Statement) dimana
penilaian telah dilakukan sesuai dengan KEPI dan SPI dan
mencatumkan nama, kualifikasi profesional dan tanda tangan
Penilai berikut tim pelaksananya. Pernyataan Penilaian harus
mengkonfirmasi bahwa :
a) Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan
penilaian adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari
Penilai;
b) Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi
yang dilaporkan;
c) Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang
dinilai (jika terdapat kepentingan tertentu harus disebutkan);
d) Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang
dilaporkan;
e) Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI;
f) Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang
ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang
diakui Pemerintah;
g) Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis
objek penilaian yang dinilai;
h) Penilai melakukan (atau dalam kondisi tertentu tidak melakukan –
lihat juga SPI 3 Lingkup Penugasan dan PPPI 13 Inspeksi dan Hal
yang Dipertimbangkan) inspeksi terhadap objek penilaian yang
dinilai; dan
i) Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan
penilaian, telah menyediakan bantuan profesional dalam
menyiapkan laporan penilaian.
6
5.2 Jenis dan penyajian Laporan Penilaian ditentukan oleh Penilai dan Pemberi
Tugas sesuai dengan yang dinyatakan dalam Lingkup Penugasan. Jenis
laporan dapat dipilih salah satu dari jenis laporan yang meliputi; Laporan
Penilaian Terinci, Laporan Penilaian Ringkas dan Laporan Penilaian Terbatas.
5.3 Isi dan panjangnya laporan tergantung dari maksud dan tujuan penilaian,
persyaratan hukum, jenis objek penilaian dan sifat serta kompleksitas dari
permasalahan penilaian.
5.4 Apabila laporan penilaian dikirimkan secara elektronik, seorang Penilai
harus melakukan langkah yang wajar untuk melindungi integritas
data/tulisan dalam laporan dan memastikan tidak terjadi kesalahan
selama proses pengiriman. Piranti lunak (software) yang digunakan
seharusnya memberikan perlindungan/pengamanan dalam pengiriman.
5.4.1 Mengidentifikasikan asal tempat, tanggal dan waktu pengiriman
serta penerimaan. Piranti lunak harus dapat mengkonfirmasi bahwa
kuantitas data/tulisan yang dikirimkan sesuai dengan yang diterima
dan memberikan laporan dalam format “read only” kepada semua
pihak selain Penilai yang bersangkutan.
5.4.2 Penilai harus memastikan tandatangan digital dilindungi dan berada
dibawah kendali Penilai sepenuhnya melalui password (nomor
identifikasi pribadi), perangkat keras (kartu keamanan) atau cara
yang lainnya. Sebuah tandatangan dibubuhkan pada sebuah
laporan secara elektronik sesuai dengan aslinya dan mempunyai
tingkat pertanggungjawaban yang sama dengan sebuah
tandatangan tertulis dalam sebuah salinan kertas laporan.
5.4.3 Salinan laporan penilaian baik dalam bentuk kertas atau elektronik
yang dikirim secara elektronik harus disimpan oleh Penilai untuk
beberapa waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundangan,
dalam berbagai keadaan paling tidak selama lima tahun. Arsip
laporan yang dikirim secara elektronik perlu disimpan secara
elektronik, magnetik atau media lainnya.
6.0 Pembahasan
6.1 Menyusun kesimpulan penilaian secara lengkap dan mudah dimengerti serta
tidak menimbulkan kesalahpahaman
6.2 Konteks dimana kesimpulan penilaian dilaporkan adalah sama penting
dengan dasar dan akurasi kesimpulan nilai itu sendiri. Kesimpulan nilai
seharusnya didasarkan pada referensi dari fakta pasar dan prosedur serta
alasan yang mendukung kesimpulan
6.3 Mengkomunikasikan jawaban dari pertanyaan penilaian dalam sebuah sikap
yang logis dan konsisten membutuhkan sebuah pendekatan metodologikal
yang memungkinkan pengguna memahami proses yang dilakukan dan
relevansinya terhadap kesimpulan.
6.4 Laporan seharusnya mengarahkan pembaca agar benar-benar mengerti
opini yang dikemukakan oleh Penilai dan juga sekaligus dapat dibaca dan
dipahami oleh seseorang yang tidak memiliki pengetahuan tentang properti
secara memadai.
Draft Pelaporan Penilaian ( SPI 5) 7
6.4 Laporan seharusnya menyajikan kejelasan, transparansi, dan pendekatan
yang konsisten.
6.5 Penilai seharusnya berhati-hati sebelum mengizinkan hasil penilaiannya untuk
digunakan selain untuk tujuan yang semula telah disetujui.
7.0 Syarat Pengungkapan
7.1 Jika penilaian dibuat oleh seorang Penilai Internal, pengungkapan khusus
harus dicantumkan dalam laporan penilaian mengenai keberadaan dan sifat
hubungan antara Penilai dan pihak pemilik/penguasa aset.
7.2 Jika seorang Penilai dalam penugasan penilaian memiliki kapasitas lebih dari
seorang penilai, seperti berperan sebagai agen independen atau imparsial,
konsultan atau penasehat bagi suatu perusahaan, atau sebagai perantara
(mediator), Penilai harus menyebutkan peran khusus yang disandangnya
dalam tiap penugasan tersebut.
7.3 Penilai harus mengungkapkan kerangka peraturan dan penyimpangan dari
standar ini untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah daerah setempat,
peraturan lainnya (termasuk peraturan akuntansi) atau kebiasaan setempat.
8.0 Ketentuan Penyimpangan
8.1 Tidak ada penyimpangan yang diperbolehkan kecuali dapat memenuhi
persyaratan bahwa setiap laporan penilaian menyatakan secara jelas dan
akurat kesimpulan penilaian dan mengungkapkan secara jelas semua asumsi
dan syarat pembatas yang mempengaruhi penilaian dan kesimpulan nilai.
8.2 Jika Penilai diminta untuk melaksanakan penugasan yang menyimpang dari
persyaratan ini atau mengakibatkan dilaksanakannya pekerjaan yang
kurang dari atau berbeda dengan yang lazim dilaksanakan dengan
memenuhi SPI dan KEPI, Penilai hanya dapat menerima dan melaksanakan
penugasan tersebut apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
8.2.1 Penilai menentukan bahwa instruksi tersebut tidak akan cenderung
menyesatkan pengguna laporan penilaian;
8.2.2 Penilai menentukan bahwa penilaian tidak menjadi sangat terbatas
yang membuat hasil penilaian tidak lagi dapat dipercaya dan andal
untuk tujuan yang diharapkan dan penggunaan dari penilaian;
8.2.3 Penilai memberi masukan kepada Pemberi Tugas bahwa instruksi
yang diberikan merupakan penyimpangan dari SPI yang harus
diungkapkan sepenuhnya dalam Laporan Penilaian.
8.3 Dalam segala kondisi yang melibatkan penyimpangan dari pelaporan Nilai
Pasar, Penilai harus mengidentifikasi dengan jelas bahwa penilaian yang
dilaporkan adalah berbeda dengan Nilai Pasar.
9.0 Kutipan dan Tanggal Berlaku
9.1 Standar ini dapat dikutip sebagai SPI 5 - Pelaporan Penilaian.
9.2 SPI 5 ini ditetapkan pada tanggal ................... 2013 dan mulai berlaku secara
efektif pada tanggal ...................... 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar